Bidik Tersangka Lain Korupsi Medical-Checkup

AMBON - Baru satu tersangka di pekara korupsii pembayaran jasa Medical Check Up Pilkada Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 - 2020 RSUD Haulussy, namun Kejati Maluku tak berhenti di situ. Faktanya penyidik masih mendalami perkara ini.

Terkait perkara dimaksud Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai menyasar pelaku lain, pasca mantan Ketua IDI Maluku, dr. Hendrita Tuanakotta ditetapkan tersangka.

“Masih didalami. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Ikuti saja, masih proses” akui Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (12/1).

Mantan Kasipidsus Kejari Ambon itu membeberkan penyidikan masih jalan bukan saja melengkapi berkas perkara dr Hendrita. “Jadi ikuti saja. Sekali lagi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” bebernya.

Selain penyidikan dugaan korupsi medical check up Pilkada, penyidik juga menyasar anggaran makan minum RSUD dr M Haulussy beralamat Kudamati Ambon itu. Di perkara ini Kejati Maluku menetapkan 4 tersangka.

Sebelumnya diberitakan Kejati Maluku hanya menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran jasa Medical Check-Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku 2016 - 2020 di RSUD Haulussy.

Tersangka itu adalah mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku dr. Hendrita Tuanakotta. Dimintai konfirmasi, Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba membenarkan penyidik baru tetapkan satu tersangka.

Tersangka dimaksud adalah mantan ketua IDI Maluku. “Iya tersangkanya satu. Mantan Ketua IDI Maluku inisial HT,” terang Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur melalui pesan whatsapp Kamis (5/1/2023)

Menurutnya penyidik baru menetapkan HT sebab fakta penyidikan mengarah ke yang bersangkutan. Namun diakui penyidikan masih jalan karenanya tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.(*/KT)

Komentar

Loading...