AMBON – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon melakukan sosialisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
“Hari ini kami diberikan kesempatan melakukan sosialisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
kepada ASN Pemkot Ambon,” Kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Alloysius Kurniawan Susetyo Bayunanto, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut menindaklanjuti implementasi Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
“Masyarakat diberikan kesempatan sampai 1 Januari 2024, kita telah menggunakan format NPWP yang baru, perlu integrasi dari NIK menjadi NPWP,” katanya.
Proses integrasi dilakukan masyarakat kota Ambon melalui akses internet dimana saja, dengan empat langkah yakni, Login di pajak.go.id (pakai nomor NPWP lama), buka tab profil, masukkan NIK sesuai KTP dan klik tombol validasi.



























