Soal Tiga Tersangka di Proyek Inamasol

Praktisi: Siapapun Terlibat Harus Dipidana

Pelaku korupsi masuk ketegori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Ambon - Kejati Maluku diingatkan, tidak hanya menetapkan tiga tersangka di perkara dugaan korupsi ruas jalan Rumbatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB. Namun begitu penetapan para tersangka oleh Kejati patut diapresiasi.
Praktisi hukum Jhon Tuhumena, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pasca ditetapkankanya tiga tersangka tersebut.
“Terkait penetapan tersangka korupsi jalan inamosol oleh Kejaksaan Tinggi Maluku perlu diapresiasikan karena sudah sewajarnya siapun yg melakukan korupsi maka harus ditindak, diberantas dan pasti penetapan tersangka-tersangka tersebut sudah sesuai karena sudah terdapat bukti permulaan yang cukup," ujarnya kepada Kabar Timur melalui whatsapp, Rabu (28/12).
Namun begitu, menurutnya tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan bermunculan tersangka baru. "Namun semuanya tergantung pengembangan dari Kejaksaan Tinggi Maluku saja," katanya.
Dikatakan, korupsi terjadi akibat tindakan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Sehingga dikatergorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dan orang yang melakukannya disebut koruptor.
Karena itu, sambung Tuhumena, selama masih ada bukti sebagaimana asas pidana in criminalibus probationes debent esse luce clariores ( bukti lebih terang dari cahaya). Jika mengarah pada suatu perbuatan melawan hukum oleh seseorang maka harus ada pertanggungjawaban pidana terhadap apa yang telah dilakukan.
"Terkait pengerjaan yang sudah dilaporkan 100 persen terealisasi bagi saya siapapun yang menandatangani laporan tersebut haruslah dipidana karena prinsipnya negara telah menggelontorkan dana. Dan negara berhak atas prestasi terhadap anggaran yang sudah dikucurkan tersebut," tandasnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan ruas jalan Rumbatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018, senilai Rp 31 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing:GS, JS dan RR. Dari tiga inisial tersangka, salah satu pejabat inisial TW lolos.
Proyek jumbo tahun 2018 ini bernilai Rp 31 miliar. Realisasi 100 persen, kendati pekerjaan tak kunjung beres. Proses pencairan dana ini mulus dilakukan dengan cara pihak perusahaan diduga membagi “pelicin” kepada pihak-pihak yang berkuasa dan berkompoten dalam mega proyek tersebut, salah satunya PUPR SBB, yang dikomandoi Thomas Wattimena.

Bahkan disebutkan, diproyek ini korps Adhiyaksa Maluku sudah memeriksa sejumlah pihak, diantaranya mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, Karyawan PT Bias Sinar Abadi, dan salah satu ahli dari Politeknik Negeri Ambon.
Kemudian dari konstruksi kasus sebagai paket proyek ini, semua pihak mulai dari KPA, PPK, Konsultan dan pihak kontraktor bertanggung jawab. Selain mereka, juga para pejabat yang menerima “hadiah” berupa uang untuk memuluskan pencairan seratus persen dari proyek tersebut.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dihubungi Kabar Timur, melalui pesan WhatsApp mengaku, mengenai persoalan tersebut telah dijelaskan bahwa, hingga penyidikan saat ini fakta hukum yang ditemukan baru mengarah kepada tiga TSK dimaksud. “Namun kedepannya, tidak menutup kemungkinan akan ditemukan fakta-fakta yang mengarah kepada seseorang selain tiga tersangka awal yang sudah ditetapkan,” kata juru bicara Kejati Maluku itu.
Terkait mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena, Aspidsus Kejati Maluku itu belum bersedia menyebutkan status maupun peran yang bersangkutan. “Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu harus dilihat fakta hukumnya,” Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi.
Penyidik Kejati Maluku sebelumnya juga telah melibatkan tim ahli yang turun ke lokasi guna melakukan penilaian pekerjaan fisik jalannya dan ada temuan unsur dugaan korupsi. Temuan unsur dugaan korupsi perkara Inamosol diketahui berdasarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan.
Proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Rumbatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol pada tahun anggaran 2018 itu diduga tidak rampung pengerjaannya. “Mengenai kerugian keuangan negara dalam kasus Proyek Jalan Rumbatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, sementara ini masih dihitung tim auditor dari Inspektorat Maluku,”ungkap Triono.
Lebih lanjut dia mengaku, selama proses penanganan perkara dugaan Tipikor tersebut, Tim Penyidik telah dua kali melakukan “on the spot” ke lokasi jalan Inomosol yang dikerjakan sejak 2018 itu “Untuk kasus Inamosol, pekan kemarin tim sudah turun kroscek fisik pembangunan yang melibatkan ahli konstruksi dan pihak Inspektorat Maluku,”tandasnya.
Sebelumnya, penyelidikan dugaan skandal korupsi mega proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB senilai Rp 31 Miliar, di Kejati Maluku, "Naik Kelas" ke tahap Penyidikan sejak Oktober 2022 lalu. Sekedar tahu, pembangunan proyek jalan yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi itu, menelan biaya Rp 31 Miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Anggaran Proyek jumbo yang dikerjakan dimasa Kepala Dinas PUPR SBB, Thomas Wattimena tersebut, diketahui telah cair 100 persen, sementara kondisi jalan yang dikerjakan hingga saat ini belum rampung dan masih berupa jalan tanah.
Dan saat masih dalam proses penyelidikan Kejati Maluku, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, Thomas Wattimena, telah dimintai keterangan oleh Tim penyelidik dari korps Adhyaksa terkait dengan skandal proyek itu pada Januari 2022 lalu.

Pemeriksaan terhadap Thomas Wattimena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu, dilakukan saat penyelidik melaksanakan “On The Spot” atau pemeriksaan lapangan di lokasi proyek.(*/KT)

Komentar

Loading...