AMBON – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Maluku memastikan JR kader yang diduga melecehkan aktivis menghadap awal Januari 2023 mendatang.
“Kita dari DPD sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, dipastikan awal Januari ini sudah kami proses,” kata Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku, Jafry Taihuttu, di Ambon, Selasa.
Jafry mengatakan, karena masih dalam suasana Natal dan Tahun Baru 2023, maka prosesnya ditunda, dan akan dilanjutkan pada Januari.
“Karena sekarang kan masih dalam suasana Natal dan Tahun Baru jadi dipastikan awal Januari 2023 itu yang bersangkutan sudah menghadap,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Robby Tutuhatunewa mengatakan, DPD PDI Perjuangan Maluku tentu tak tinggal diam terhadap perbuatan yang melibatkan kadernya itu.
Apalagi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ambon juga telah meminta pimpinan fraksi DPD PDI Perjuangan untuk segera memproses dan memecat oknum JR sesuai dengan konstitusi partai.
“Setiap kader PDI Perjuangan yang melakukan tindakan yang berlawanan dengan etika organisasi partai, maka pasti akan diproses,” terangnya.



























