Rusaki Rumah Warga Kusu-Kusu, PT MCA Bakal Digugat
AMBON-Lahan di dusun Kusu-Kusu Sereh Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe acak-acakan akibat ulah perusahaan pengembang PT Matriecs Cipta Anugrah (MCA). Praktisi hukum mengingatkan jika pembangunan menyebabkan kerusakan lingkungan, maka mesti dievaluasi.
Dalam hal ini aspek mitigasi terhadap perumahan tersebut perlu dikaji lagi oleh pihak developer, PT MCA. "Investasi memang dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Tapi kalau berimplikasi terhadap lingkungan perlu dievaluasi lah," ujar praktisi hukum John Tuhumena kepada Kabar Timur Selasa (27/12) di PN Ambon.
Dan atas kerusakan lingkungan yang terjadi, ingat Tuhumena pihak developer, harus mengacu pada standar Dinas PUPR Kota Ambon. "Ini kemungkinan talud amblas karena tidak ikut standar saja," imbuhnya.
Akibat pembangunan perumahan oleh PT MCA kerusakan lingkungan di kawasan tersebut termasuk amblasnya rumah milik warga hingga kedalaman 1,5 meter.
Pemilik rumah, Stelly Bath Noya mengatakan keluarganya telah mengingatkan PT Matriecs Cipta Anugrah tuk membangun talud sejak awal pembangunan rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan endah (MBR) tersebut di tahun 2018.
Pasalnya, pada awal pembangunan, PT MCA memotong badan lereng gunung yang berbatasan langsung dengan lahan miliknya tegak lurus tanpa elevasi, atau kemiringan.
Padahal sesuai dengan perarturan daerah Kota Ambon nomor 24 tahun 2012 tentang rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota Ambon tahun 2011-2031, tertuang salah satu syaratnya, yakni bila topografi lokasi kegiatan dengan kemiringan lereng 15 – 30 derajat maka perlu dibuat bangunan pelengkap untuk menjaga kestabilan lereng.
Hal itu telah tertuang dalam surat Wali Kota Ambon terkait rekomendasi ijin lokasi pemanfaatan tanah bagi Pembangunan Perumahan MBR ‘Bukit Hijau Urimessing’ yang ditujukan langsung ke Pimpinan MCA.
Pengembang tersebut membuka lahan tahun 2018, tapi permintaan talud tidak diindahkan. Hingga tahun 2020 talud tidak pernah dibangun, endingnya awal bulan Juni tahun 2020 musim hujan melanda kawasan itu mengakibatkan tanah turun.
Kerusakan paling parah terjadi di musim hujan Juli 2022. Longsor menyebabkan tanah dekat dibagian fondasi rumah Stelly Bath Noya patah. Bagian depan rumahnya juga tak bisa ditempati karena rawan. Untuk sementara dia hanya bisa mencegah longsor susulan menggunakan tarpal.
Noya berharap ada pertanggung jawaban penuh oleh PT. MCA, tapi yang terjadi hanya janji-janji. "Makanya katong ada mau gugat perusahaan. Di muka tahun baru ini beta layangkan gugatan, " ujar pengacara Alfred All Tutupary kepada Kabar Timur terpisah.
Kuasa hukum Stelly Bath Noya itu menandaskan gugatan disampaikan hanya untuk kliennya. Sementara warga lain diakui bukan fokus pihaknya. Namun begitu dia memperkirakan dampak lingkungan juga berimbas terhadap warga lainnya. "Masalahnya kalau sudah terjadi tanah turun, di satu titik, yang pasti daya tahan tanah di titik-titik lain juga terpengaruh. Rawannya di situ," ujar Alfred.(/KTA))
Komentar