Pemulihan Status ASN Fidmatan Dipulihkan

AMBON - Perjuangan mantan Camat Kur Selatan, Kota Tual, Azis Fidmatan mencari keadilan sepertinya tak sia-sia setelah jadi napi selama 4 tahun di Lapas Ambon. Pidana korupsi terkait pembangunan SMA Negeri Tayando yang didakwakan Kejari Tual ke pihaknya berhasil dipatahkan oleh Komisi Informasi Publik Maluku itu berbuah manis.

Ini setelah Komisi dimaksud mendalilkan bahwa Azis Fidmatan tak bersalah dalam perkara tersebut. Justru yang patut disalahkan adalah Pemerintah Kota Tual, yang tidak menyediakan anggaran dana shering untuk pembangunan sekolah tersebut.

Alhasil Pemrov Maluku melalui Pj. Sekretaris Daerah Ir. Sadali IE, M,Si beberapa waktu lalu secara resmi menyurati Wali Kota Tual berkaitan dengan persoalan mantan ASN Aziz Fidmatan. Surat tertanggal 3O November 2O22 ini menindaklanjuti Rekomendasi Direktorat Jenderal  Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : HAM-HA.O1.128 tanggal 21 Oktober 2O22.

Adapun isi dari rekomendasi dimaksud berkaitan dengan Informasi Tindak Lanjut Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disampaikan kepada Pelapor  Aziz Fidmatan,  mantan PNS Pemerintah Kota Tual  yang diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai PNS oleh Wali Kota Tual Adam Rahayaan pada tahun 2O19 lalu.

Surat  Gubernur  Maluku yang tanda tangani Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, M,Si yang telah dikonfirmasi kebenarannya.  “Ya…benar surat tersebut dari Pj. Sekretaris Daerah Maluku terkait penyelesaian masalah saudara Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si,” cetus sumber  Pemprov Maluku.

Surat Sekda Maluku tersebut, terdapat beberapa poin yang mendasari disampaikannya ke Wali Kota Tual Adam Rahayaan yakni surat Aziz Fidmatan tanggal 28 Juli 2O22 dan tanggal 3O September 2O22 perihal permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS, ditujukan kepada Gubernur Maluku dan Kepala BKN di Jakarta dan tembusannya antara lain disampaikan ke Presiden RI. Berdasarkan isi surat Sekda Maluku kepada Walikota Tual tanggal 3O November 2O22.

Suratnya  menerangkan bahwa Pemohon Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si menemukan fakta baru yakni penyimpangan atas norma Penegakan Hukum yang dilakukan Oknum Penegak Hukum (Hakim dan Jaksa) berupa penggunaan  alat bukti Palsu dan/atau  tidak benar terhadap  proses hukum  Tindak Pidana Korupsi USB SMA  Tayando yang bersumber dari dana dekonsentrasi APBN Tahun Anggaran 2OO8 berupa  penggunaan 1 (satu) rangkap Barang Bukti "Mahkota."

Yakni Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Nomor : O3/PPM.SMA/USB/2OO8 tanggal 27 Juni 2OO8 yang tidak  pernah diterbitkan Badan Publik Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku     berdasarkan Putusan Komisi Informasi Maluku No. OO3/KI-MAL/KPTS/VII/2O22 tanggal  2O Januari 2O22.

Selain putusan Komisi Informasi Maluku No. OO3/KI-MAL/KPTS/VII/2O22 tanggal 2O Januari 2O22, dalam surat tersebut dijelaskan, atas laporan Pelapor Kepada Komisi Yudisial RI dan Komisi Kejaksaan RI terbukti oknum (Hakim dan Jaksa) yang menangani persidangan TIPIKOR USB SMA Tayando, Kota Tual di Pengadilan Negeri Ambon Tahun 2O16 telah dijatuhi Sanksi Administratif, atas pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim pada tahun 2O2O  dan Oknum Jaksa pada Tahun 2O22.

Diakhir surat tersebut ditegaskan bahwa dalam hal Surat Keputusan PTDH mengandung  suatu kecacatan substansi atau kekeliruan maka secara administratif Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Wali Kota Tual dapat mencabut kembali Keputusan tersebut melalui suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang  memiliki kesetaraan yang sama atau dengan level keputusan yang lebih tinggi (asas contrariusn actus).

Dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sesuai ketentuan  pasal 64  jo pasal 71 UU Nomor : 3O Tahun 2O14 Tentang  Adminisrasi Pemerintahan.

“Untuk hal itu, dimintakan kepada Wali Kota Tual agar membantu menyelesaikan permasalahan saudara Aziz Fidmatan, dengan mengedepankan asas    keadilan dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” demikian  surat Pj. Sekda Maluku.

"Jadi itu betul beta sudah memohonkan pengaktifan kembali sebagai PNS di lingkup Pemkot Tual melalui surat ke Pa Sekda Maluku, yang waktu itu bilau masih penjabat. Makanya nanti katong lihat saja to, sikap Walikota Tual seperti apa, " aku Azis Fidmatan dikonfirmasi Kabar Timur, Kamis (22/12), melalui telepon seluler. (*/KT)

Komentar

Loading...