Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Daerah

Pemulihan Status ASN Fidmatan Dipulihkan

badge-check


					Pemulihan Status ASN Fidmatan Dipulihkan Perbesar

AMBON – Perjuangan mantan Camat Kur Selatan, Kota Tual, Azis Fidmatan mencari keadilan sepertinya tak sia-sia setelah jadi napi selama 4 tahun di Lapas Ambon. Pidana korupsi terkait pembangunan SMA Negeri Tayando yang didakwakan Kejari Tual ke pihaknya berhasil dipatahkan oleh Komisi Informasi Publik Maluku itu berbuah manis.

Ini setelah Komisi dimaksud mendalilkan bahwa Azis Fidmatan tak bersalah dalam perkara tersebut. Justru yang patut disalahkan adalah Pemerintah Kota Tual, yang tidak menyediakan anggaran dana shering untuk pembangunan sekolah tersebut.

Alhasil Pemrov Maluku melalui Pj. Sekretaris Daerah Ir. Sadali IE, M,Si beberapa waktu lalu secara resmi menyurati Wali Kota Tual berkaitan dengan persoalan mantan ASN Aziz Fidmatan. Surat tertanggal 3O November 2O22 ini menindaklanjuti Rekomendasi Direktorat Jenderal  Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : HAM-HA.O1.128 tanggal 21 Oktober 2O22.

Adapun isi dari rekomendasi dimaksud berkaitan dengan Informasi Tindak Lanjut Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disampaikan kepada Pelapor  Aziz Fidmatan,  mantan PNS Pemerintah Kota Tual  yang diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai PNS oleh Wali Kota Tual Adam Rahayaan pada tahun 2O19 lalu.

Surat  Gubernur  Maluku yang tanda tangani Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, M,Si yang telah dikonfirmasi kebenarannya.  “Ya…benar surat tersebut dari Pj. Sekretaris Daerah Maluku terkait penyelesaian masalah saudara Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si,” cetus sumber  Pemprov Maluku.

Surat Sekda Maluku tersebut, terdapat beberapa poin yang mendasari disampaikannya ke Wali Kota Tual Adam Rahayaan yakni surat Aziz Fidmatan tanggal 28 Juli 2O22 dan tanggal 3O September 2O22 perihal permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS, ditujukan kepada Gubernur Maluku dan Kepala BKN di Jakarta dan tembusannya antara lain disampaikan ke Presiden RI. Berdasarkan isi surat Sekda Maluku kepada Walikota Tual tanggal 3O November 2O22.

Suratnya  menerangkan bahwa Pemohon Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si menemukan fakta baru yakni penyimpangan atas norma Penegakan Hukum yang dilakukan Oknum Penegak Hukum (Hakim dan Jaksa) berupa penggunaan  alat bukti Palsu dan/atau  tidak benar terhadap  proses hukum  Tindak Pidana Korupsi USB SMA  Tayando yang bersumber dari dana dekonsentrasi APBN Tahun Anggaran 2OO8 berupa  penggunaan 1 (satu) rangkap Barang Bukti “Mahkota.”

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pemkab SBT 2025 “Hemat” APBD Sektor Pendidikan Puluhan Miliar

6 Oktober 2025 - 21:18 WIT

MBG di Kabupaten Aru Resmi Diluncurkan

6 Oktober 2025 - 20:54 WIT

Dua Nelayan Aru Ditemukan Selamat

28 September 2025 - 21:19 WIT

Petani Seram Barat Dibekali Jadi Wirausahawan Mandiri

11 September 2025 - 23:59 WIT

Kacabjari Sapuarua Teken MoU Dengan 7 Negeri di Nusalut

20 Juli 2025 - 23:30 WIT

Trending di Daerah