Ini Dia Inisial Tiga Tersangka di Proyek Jalan Inamosol
AMBON - Meski sudah berstatus tersangka, tapi ketiganya belum resmi diumumkan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan ruas jalan Rumbatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018, senilai Rp 31 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.
Inisial ketiga tersangka, awalnya belum disampaikan pihak Kejati Maluku. Tapi setelah didesak, Wakil Kepala Kejati Maluku, Agoes S. Prasetyo menyebutkan inisial mereka masing-masing: GS, JS dan RR. Hal itu disampaikan Wakajati Maluku yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Triono Rahyudi dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022 di Kantor Kejati Maluku, Kamis (22/12).
Sementara Aspidsus Kejati Triono Rahyudi hanya menyebutkan tiga tersangka. Dia menambahkan masih diperlukan pemeriksaan saksi lanjutan dalam perkara itu. “Untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu - Desa Manusa, Kecamatan Inamosol sudah ditetapkan tiga orang tersangka,” akui Rahyudi.
Dikatakan walaupun sudah ditetapkan, ketiga tersangka belum ditahan. Dia berdalih pihak penyidik masih harus lakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara para tersangka. Terkait mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena, Aspidsus Kejati Maluku itu belum bersedia menyebutkan status maupun peran yang bersangkutan. “Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu harus dilihat fakta hukumnya,” ujar Rahyudi.
Penyidik Kejati Maluku sebelumnya juga telah melibatkan tim ahli yang turun ke lokasi guna melakukan penilaian pekerjaan fisik jalannya dan ada temuan unsur dugaan korupsi. Temuan unsur dugaan korupsi perkara Inamosol diketahui berdasarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan.
Proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Rombatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol pada tahun anggaran 2018 itu diduga tidak rampung pengerjaannya. Atas dasar itu, masyarakat membuat laporan ke kejaksaan dan didukung aksi demonstrasi oleh Lumbung Informasi Rakyat dan Komunitas Pejuang Rakyat Maluku di Kejati Maluku maupun kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sejak akhir 2021.
Pengunjuk rasa menuntut Kepala Dinas PUPR Seram Bagian Barat Thomas Wattimena dan pimpinan PT BSA selaku kontraktor dalam proyek tersebut untuk transparan atas pembangunan jalan yang belum rampung itu.
Triono menambahkan, untuk penanganan perkara dugaan korupsi pemeriksaan kesehatan atau medical check up para bakal calon kepala daerah untuk pilkada serentak 2016-2020 senilai Rp2 miliar di RSUD Haulussy Ambon. "Kejati Maluku juga telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini," ujarnya singkat.
Kendati telah ditetapkan tiga tersangka, namun kerugian negara dari Rp.31 Miliar masih dihitung Inspektorat Provinsi Maluku. “Mengenai kerugian keuangan negara dalam kasus Proyek Jalan Rumbatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, sementara ini masih dihitung tim auditor dari Inspektorat Maluku,”ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengaku, selama proses penanganan perkara dugaan Tipikor tersebut, Tim Penyidik telah dua kali melakukan “on the spot” ke lokasi jalan Inomosol yang dikerjakan sejak 2018 itu “Untuk kasus Inamosol, pekan kemarin tim sudah turun kroscek fisik pembangunan yang melibatkan ahli konstruksi dan pihak Inspektorat Maluku,”tandasnya.
Sebelumnya, penyelidikan dugaan skandal korupsi mega proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB senilai Rp 31 Miliar, di Kejati Maluku, "Naik Kelas" ke tahap Penyidikan sejak Oktober 2022 lalu. Sekedar tahu, pembangunan proyek jalan yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi itu, menelan biaya Rp 31 Miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Anggaran Proyek jumbo yang dikerjakan dimasa Kepala Dinas PUPR SBB, Thomas Wattimena tersebut, diketahui telah cair 100 persen, sementara kondisi jalan yang dikerjakan hingga saat ini belum rampung dan masih berupa jalan tanah.
Dan saat masih dalam proses penyelidikan Kejati Maluku, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, Thomas Wattimena, telah dimintai keterangan oleh Tim penyelidik dari korps Adhyaksa terkait dengan skandal proyek itu pada Januari 2022 lalu.
Pemeriksaan terhadap Thomas Wattimena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu, dilakukan saat penyelidik melaksanakan “On The Spot” atau pemeriksaan lapangan di lokasi proyek.
Selain itu, saat penyelidikan, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap perwakilan kontraktor di Kabupaten SBB, untuk mencocokan data-data laporan pekerjaan proyek, yang anggarannya telah dicairkan 100 persen oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Informasi yang berhasil dihimpun media, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak nya banjir sejak dikerjakan 27 September 2018 lalu. (KTE/KTA)
Komentar