Mantan Sekda MBD Didakwa Merugikan Negara Rp 1 Miliar

AMBON - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Alfonsius Siamiloy menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon. Jaksa penuntut menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp 1 miliar lebih.
JPU membacakan dakwaannya terkait perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dengan terdakwa Alfonsius Siamiloy yang di gelar di Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon Rabu (21/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz Destaresta dan Asmin Hamja memaparkan di tahun anggaran 2017 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pos Setda Kabupaten MBD dialokasikan dana perjalanan dinas yang terealisasi sebesar Rp10 miliar lebih.
Sementara di tahun 2018, anggaran perjalanan dinas pada pos Setda sebesar Rp 11 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan sesuai mekanisme pencairan dana, saksi Johanes Zakarias selaku bendahara mengajukan surat permintaan pembayaran kepada terdakwa Alfonsius Siamiloy selaku Pengguna Anggaran (PA).
Dari situ terdakwa selaku PA berdasarkan surat permintaan pembayaran saksi lalu menerbitkan surat perintah membayar kepada Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) kabupaten MBD.
Setelah verifikasi pihak BPKAD dan semua kelengkapan administrasi telah terpenuhi BPKAD lalu mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dari SP2D tersebut anggaran perjalanan dinas pada pos Setda dicairkan ke rekening kas Setda oleh BPDM cabang MBD.
Dana perjalanan dinas pada pos Setda tahun 2017 kemudian dicairkan Rp.10.700.000.000 lebih. Sedangkan untuk tahun anggaran 2018, dana perjalanan dinas Setda dicairkan Rp.11.768.000.000.
Namun di tahun 2017, setelah saksi Johanes Zakarias melakukan pencairan dana, saksi menyimpannya pada kas Setda dan tidak membayarkannya kepada pelaku perjalanan dinas.
Namun sebagian dana malah diminta oleh terdakwa Alfonsius Siamiloy bukan sebagai pembayaran perjalanan dinas terdakwa namun dipakai untuk kepentingan pribadi.
Alhasil terdakwa dikenai UU antikorupsi tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Sedangkan dakwaan subsider, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menanggapi dakwaan JPU, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi. Selanjutnya majelis hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Syamiloy terancam pidana 20 tahun dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliard lebih itu.(*/KT)
Komentar