Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Suap Mantan Walikota?

AMBON - Sejumlah nama sudah muncul diruang sidang. Mereka diduga, ikut “menikmati” hasil suap kasus yang menjerat mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Benarkah?

Kasus suap Gerai Alfamidi, di Kota Ambon, telah menggiring mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, ke meja hijau Pengadilan Tipikor, Ambon.  RL, sebutan akrab poltisi Golkar itu, tidak sendiri. Setidaknya, ada Amry dan Andre ikut berstatus terdakwa dalam perkara suap ini.

Andre salah satu ASN  Pemkot Ambon, dan Amry merupakan orang yang diduga menyuap mantan Walikota Ambon. Tapi, pengembangan kasus perkara suap ini, kabarnya tidak berhenti pada tiga tersangka yang kini telah berstatus terdakwa.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan bakal jadi bukti permulaan baru bagi KPK untuk menindaklanjuti kasus ini.  KPK yang bertugas membabat habis virus-virus koruptor yang ada dilingkup Pemkot Ambon, dipastikan bakal bergerak.

Direktur MCW, Hamid Fakaubun menyebutkan, lembaga anti rasuah ini punya budaya membabat habis setiap peran keterlibatan oknum-oknum pejabat korup tanpa kompromi. “Selaku pegiat anti korupsi saya punya optimis besar,  kalau kasus suap  yang menjerat mantan Walikota ini bakal panjang,” sebutnya kepada Kabar Timur, kemarin.

Menurut dia, setiap peran oknum-oknum pejabat dilingkup Pemkot Ambon tak bisa berlari jauh atau beralibi. Pasalnya, setiap keterangan dan data sudah tercatat. “Banyak, kasus suap yang ditangani KPK, umumnya semua dan sekecil apapun keterlibatan mereka pasti disidik penyidik-penyidik profesional dari KPK,” kata dia.

Dia juga mencontohi, seperti kasus suap di Balai Jalan Maluku, beberapa tahun lalu. Dimana setiap peran keterlibatan semua masuk meja hijau, mulai dari pejabat, politisi hingga pengusaha. “Saya kira contoh kasus sua di Balai Jalan Maluku bisa jadi gambaran bagi kita bahwa kasus suap mantan Walikota Ambon ini, tidak akan berhenti pada tiga terdakwa saja. Saya sangat optimis itu,” terangnya.

Dikatakan, peran mantan Kadis PUPR Ambon, sudah mulai ramai di persidangan. “Ini nanti juga bakal terungkap lagi peran-peran lain oknum-oknum pejabat di Pemkot Ambon. Misalnya, ada bisik-bisik setelan mantan Kadis PUPR,  bakal terungkap juga peran  Kepala Keuangan Kota, akan terungkap pada sidang-sidang berikutnya,” katanya.

Informasi lain yang dihimpun Kabar Timur, peran Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Apris Benel juga dipastikan bakal terungkap pada sidang-sidang selanjutnya. Hanya saja, seperti apa perannya dalam kasus suap yang menjerat mantan Walikota Ambon, belum terungkap.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga nomor rekening bank jadi penampung uang suap. Terutama mantan Kadis PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty.

Sejumlah pihak berpotensi jadi tersangka di peradilan tipikor dengan terdakwa Richard Louhenapessy dan Endrew Erin Hehanussa. Semua mesti dipertimbangkan oleh tim JPU Komisi antirasuah KPK RI. Peran mereka terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Ambon.

"Jadi yang musti jaksa (KPK) tetapkan itu ada beberapa. Antara lain Enrico Matitaputty," cetus Edward Diaz kepada Kabar Timur saat skorsing sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (20/12).

Menurut Diaz para pihak tersebut diduga menjadikan nomor rekening bank mereka sebagai rekening penampung. Terutama mantan Kadis PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty, terbukti berkontribusi kepada klien mereka Richard Louhenapessy.

Kata dia, nilainya juga tak tanggung-tanggung mencapai Rp 1,7 miliar. "Itu bukan katong yang hitung loh! Itu hasil kalkulasi sementara majelis hakim. Pak hakim ketua Wilson Shriver yang sampaikan di persidangan.  Itu fakta persidangan!," terang penasehat hukum Richard Louhenapessy itu.

Sementara total uang gratifikasi Rp 11 miliar yang didakwakan tim JPU KPK terhadap Richard itu berasal dari Enrico,  dari para kontraktor yang menang proyek. Bahkan, uang-uang tersebut belum dikembalikan.

“Jadi wajar pihaknya mendesak jaksa menetapkan Enrico Matitaputty sebagai tersangka,” cetus dia.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Andrew Erin Hehanussa menyimpulkan, seharusnya bukan kliennya saja terdakwa. Sebab, sejumlah nama punya peran dan terungkap di persidangan.

Sehingga mereka patut ditetapkan tersangka oleh tim jaksa KPK.

"Berdasarkan fakta persidangan ada beberapa nama yang punya peran signifikan. Yaitu Imanuel Noya, Herfianto, Novi Ekleus Warella, Karlen Walter Diaz, orang perwakilan Mess Maluku di Jakarta itu," kata Odlyn Tarumere SH kepada Kabar Timur.

Imanuel Noya PNS honorer, Herfianto dan Karlen Walter Diaz adalah ASN aktif ketiganya terungkap menjadikan rekening mereka sebagai penampung.

Hal senada, Novri Ekleus Warella, menampung uang dari para kontraktor, sebelum ditransfer ke rekening terdakwa Richard Louhenapessy. (*/KT)

Komentar

Loading...