AMBON- Sejak diambil alih Ditreskrimsus Polda Maluku dari Polres Seram Bagian Barat (SBB), penanganan kasus pengadaan kapal operasional milik Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terbilang begitu cepat.
Bagaimana tidak, baru saja naik kelas dari penyelidikan ke penyidikan di tangan Polda Maluku awal November 2022 lalu, kini Tim Penyidik Ditreskrimsus berhasil mengungkap kerugian negara dibalik pengadaan Kapal senilai Rp 7,1 Miliar (M) itu.
Seperti yang diungkapkan Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold W. Huwae, Senin 19 Desember 2022 di Ambon, bahwa pengadaan Kapal Pemda SBB Tahun Anggaran (TA) 2020 itu, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5 Miliar.
Bahkan Harol menyebutkan, Rp. 5 Miliar hasil investigasi auditor BPKP Maluku bersama Tim Penyidik Polda itu, masih awal atau dikayakan total loss sementara. “Jadi milai proyeknya Rp.7,1 miliar dari total pencairan 75 persen di investigasi awal kemaren,”jelasnya.
Harold juga menyatakan, jika sudah naik penyidikan maka penyidik dan BPKP akan menggelar ekspos. Loss kerugian negara tersebut dilakukan sebagai persiapan menghitung kerugian keuangan negara.
Pada pekan kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Abdul Rasyid Lisaholet.
Selain Ketua DPRD, penyidik juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kapal Rp 7,1 Miliar yang kini menduduki jabatan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Herwilin alias Wiwin dan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) SBB Peking Caling.
Pihak-pihak yang dianggap paling bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut, diduga adalah PPK, mantan Kadishub serta Kontraktor dari PT Kairos Anugerah Marina, yang beralamat di Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Kendati demikian, dugaan terhadap para pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negera dari pengadaan Kapal Pemda SBB Rp.7,1 Miliar itu, dianggap masih kurang. Ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholet disebut-sebut juga wajib bertanggungjawab.
Direktur Utama Moluccas Corruption Watch (MCW) Wilayah Maluku, S. Hamid Fakaubun, kepada Kabar Timur, Selasa (20/12) kemarin mengatakan, Ketua DPRD SBB juga harus dimintai pertanggungjawaban atas perkara tersebut.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh MCW Maluku, Ketua DPRD SBB memiliki andil besar dalam proses pencairan 100 persen anggaran pengadaan Kapal Pemda senilai Rp.7,1 Miliar.
“Pencairan anggaran ini kan perlu disetujui oleh DPRD SBB. Dan Pak Abdul Rasyid Lisaholet ini pemegang kekuasaan tertinggi, yang menyetujui pencairannya kan, makanya bisa dicairkan,”ujarnya.
Fakaubun mengaku, informasi lain yang diperoleh pihaknya yakni, Ketua DPRD SBB diduga menyetujui pencairan anggaran Rp 75 persen Kapal Pemda, mendahului pembahasan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021.
“Mestinya kan persetujuan pencairan anggaran 75 persen itu, hanya dilakukan terhadap proyek yang sudah 100 persen selesai dikerjakan. Ini kan tidak, kapal belum ada tapi anggaran sudah disetujui cair,”ujarnya.
Bahkan lanjut Hamid, berdasarkan hasil audit BPK 2021, diduga telah direkomendasikan untuk memutus kontrak dengan kontraktor. “Tapi nyatanya tidak kan, BPK perintahkan putus kontrak, namun yang dilakukan 2021 adalah cairkan anggarannya,”terang Hamid.
Hal tersebut, tambah Hamid, menjadi salah satu kejanggalan yang harus ditelusuri tim Penyidik Polda Maluku, jangan sampai ada “kong kali kong” dalam proses pencairan anggaran kapal yang tak kunjung tiba itu.
“Ini menjadi tugas Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Kami mendukung penuh kerja-kerja polisi dalam menuntaskan kasus ini, asalkan semua harus benar-benar tuntas dengan kata lain, siapapun yang punya andil pada perkara kapal itu, wajib bertanggungjawab biar tidak ada kesan tebang pilih,”tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan dalam edisi cetak Kabar Timur, Rabu 21 Desember 2022, Ketua DPRD Kabupaten SBB Abdul Rasyid Lisaholet, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan merespon balik.



























