Ditreskrimsus : Kerugian Negara Kapal Dishub SBB Rp 5 Miliar

Harold Huwae

Sejumlah saksi segera diperiksa, setelah saksi ahli.

AMBON - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengungkap adanya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keungan negara pada proses pengadaan kapal operasional milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Indikasi kerugian negara relatif besar mencapai Rp 5 miliar lebih.

Kerugian tersebut dikatagorikan sebagai total loss sebagaimana disampaikan Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold W. Huwae kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Senin (19/12).

"Jadi ini baru total loss sementara. Itu hasil investigasi auditor BPKP Maluku bersama tim penyidik Polda," terang Kombes Harold.

Karena itu dalam rangka kepentingan penyidikan, akuinya, tim akan memeriksa sejumlah saksi, setelah memeriksa saksi ahli. "Jadi milai proyeknya Rp.7,1 miliar dari total pencairan 75 persen di investigasi awal kemaren, " jelasnya.

Harold menyatakan, jika sudah naik penyidikan maka penyidik dan BPKP akan menggelar ekspos. Dilakukan sebagai persiapan menghitung kerugian keuangan negara.

Sebelumnya tim sudah memeriksa tiga saksi di lingkup Pemkab SBB termasuk PPK. Sebelumya diberitakan, proyek Pengadaan Kapal Operasional Pemkab SBB ini akhirnya diusut aparat penegak hukum.

Kapal operasional milik Pemkab SBB itu merupakan proyek TA. 2020 senilai Rp 7,1 miliar. Namun kapal yang diharapkan membantu pelayanan masyarakat daerah ini belum juga terlihat di perairan Kabupaten SBB.

Proyek milik Dishub itu dikerjakan oleh kontraktor Stanley Pirsouw asal Kota Piru Kabupaten SBB. Untuk memenangkan paket proyek senilai Rp 7,1 miliar itu Pirsouw menggunakan bendera PT Kairos Anugerah Marina, beralamat Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Bayu T Butar Butar sebelumnya menegaskan jika dalam pengusutan proyek ini ditemukan unsur serta bukti-bukti kuat perbuatan pidana, pihaknya akan mengambil langkah.

“Jika memang ada dugaan-dugaan dan ada bukti-bukti kuat terhadap peristiwa tersebut, ya kita akan proses,” tegas Bayu kepada wartawan Jumat (21/5) usai memimpin sertijab di Mapolres SBB.

Sekadar tahu saja, nilai Pagu Paket mencapai Rp 7,1 miliar dengan nilai HPS Rp. 7.095.339.386,30,-

Yang mana peserta tender proyek pengadaan kapal ini diikuti 24 perusahaan. Antara lain PT Kairos Marina Anugerah, CV Victory Jaya, PT Pasibu Jaya, PT Samudra Sinar Abadi Shipyard, Sumber Sarana Bahari, PT Jelajah Samudera Internasional, PT Tri Ratna Diesel Internasional, PT Mutiara Fibrindo, CV Fajar Bahari Maritim, Link Boats, CV Jembatan Nusantara Engineering, PT Evership.

Perusahaan lainnya yaitu CV Berkah Tjipta Raharja, PT Orela Shipyard, CV Tri Putri Mandiri, PT Royal Advanced Fiber, PT Gusmar Raditya Indonesia, Multi Ocean Shipyard, CV Modern, PT Tegal Shipyard Utama, PT Biro Bina Konstruksi, PT Yasa Ayu Abadi, PT Samudera Indoraya Perkasa dan PT Navalindo Tiga Samudera.

Namun dari evaluasi hanya satu perusahaan yang memasukan penawaran yaitu PT Kairos Anugerah Marina dengan nilai penawarannya Rp. 6.998.741.462,28,-. Sementara Penawaran terkoreksi Rp. 6.998.741.462,28 dari hasil negosiasi senilai Rp. 6.990.000.000,-

Dari situ PT Kairos Anugerah Marina dengan NPWP 66.653.517.4-418.000 ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp. 6.998.741.462,28,- dengan harga negosiasi Rp. 6.990.000.000,-

Sebelumnya paket ini telah ditenderkan tahun 2019 lalu. Dari laman LPSE terlihat pemenang tender tahun 2019 lalu ternyata perusahaan yang sama yaitu PT Kairos Anugerah Marina.Paket tersebut adalah Pengadaan Kapal Dinas Pemda Kabupaten SBB dengan Kode tender 992706 dengan kode spesifikasi RUP 21162422. (*/KT)

Komentar

Loading...