PH Minta Jaksa KPK Tetapkan Enrico Matitaputty Tersangka

AMBON - Fakta persidangan terungkap eks Kadis PUPR Kota Ambon punya peran signifikan.

Sejumlah saksi kembali dihadirkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa. Namun selain Richard dan Andrew, tim penasehat hukum (PH) meminta jaksa menetapkan Enrico Matitaputty sebagai tersangka berikutnya.

Pengacara Edward Diaz di persidangan menyampaikan pihaknya menduga kuat masih ada pihak lain yang patut jadi tersangka dalam perkara yang menjerat diri kliennya. Hal tersebut disampaikan Diaz lantaran sejumlah fakta persidangan terungkap eks Kadis PUPR Kota Ambon itu punya peran signifikan dalam pekara tersebut.

"Kami tim penasehat hukum terdakwa meminta jaksa segera tetapkan saudara Enrico Matitaputty sebagai tersangka," ucap Edward Diaz sambil mengarah pandangannya ke majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver di persidangan, Kamis (15/12), di Pengadilan Tipikor Ambon.

Hal itu dia sampaikan sesaat sebelum meminta rehat kepada majelis hakim. "Alasannya banyak saksi-saksi yang dihadirkan jaksa sebagian besar mengaku memberi uang ke Enrico. Dengan total mencapai Rp 1,7 miliar," ketus Diaz kepada Kabar Timur di luar ruang sidang.

Ironisnya, uang senilai Rp 1,7 miliar itu merupakan nilai akumulasi uang pemberian kepada Enrico yang dikalkulasi sendiri oleh majelis hakim di persidangan sebelumnya. "Itu hakim ketua yang sampaikan loh di persidangan sebelumnya. Bukan dari tim penasehat hukum!," tandas Diaz.

Menurutnya, dari total duit gratifikasi senilai Rp 11 miliar yang didakwakan tim jaksa komisi antirasuah itu atas kliennya Richard Louhenapessy ternyata Rp 1,7 miliar dikasih ke Enrico oleh para kontraktor.

"Itu juga dengan membawa-bawa nama pa Ris (Richard Louhenapessy) dan uang-uang itu belum dikembalikan, makanya Enrico patut dijadikan tersangka oleh jaksa, " ujarnya.

Sejumlah kontraktor disebut-sebut Diaz memberi uang kepada Enrico dan hal itu terungkap di persidangan kliennya Richard Louhenapessy.

Di persidangan kemarin tampak hadir sejumlah pemilik perusahaan jasa konstruksi. Antara lain Martin Thomas direktur PT Ganesha, dan isterinya Nessy Thomas Direktris CV Adelia.

Kedua saksi mengaku memberikan uang ke beberapa orang dekat Walikota antara lain Novi Warella dan Andrew Erin Hehanussa. Tapi mereka mengaku tidak tahu bahwa uang-uang tersebut untuk disampaikan kepada terdakwa Richard Louhenapessy. (*/KT)

Komentar

Loading...