MCW Dorong Enrico Dijadikan Tersangka
AMBON - Peran siginifikan yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan menjadi bukti keterlibatannya.
Direktur Utama Moluccas Corruption Watch (MCW) Wilayah Maluku, S. Hamid Fakaubun, mendukung dan mendorong permintaan Penasihat Hukum (PH), mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, agar KPK, menjadikan, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Enrico Matitaputy sebagai salah satu tersangka berikutnya.
“Permintaan itu, rasional yang didasarkan pada peran dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, MCW, sebagai lembaga anti korupsi akan mendorong KPK. Dengan begitu semua peran korupsi dalam perkara ini bisa dipertanggung jawabkan,” kata Hamid, yang dihubungi, Kabar Timur via telepon selulernya, tadi malam.
Menurut dia, siapapun pejabat atau bukan, tapi ikut “menikmati” hasil dari korupsi harus digiring masuk sebagai tersangka. “Jadi, kalau ada bukti dan fakta, apalagi dalam persidangan sudah terungkap, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka,” terangnya.
Soal bukti dan peran Enrico dalam perkara suap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, sekiceil apapun harus ditindak lanjuti. Apalagi, lanjut dia, perannya cukup signifikan sudah terungkap dalam fakta-fakta persidangan.
“Enrico itu seorang pejabat. Peran-perannya dalam perkara suap ini sudah terungkap. Kalau dibiarkan lolos, cara memberantas korupsi yang dilakukan KPK tidak tuntas namanya,” sebutnya.
Kendati, Hamid mengatakan, peran atau tindakan nyata ada pada kewenangan pimpinan KPK. “Sebagai pengiat antikorupsi, pihaknya hanya bisa mendorong. Dorongan ini bermaksud agar tidak ada kesan kalau pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak tebang pilih,” kata Hamid.
Menurutnya, bila tidak menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan tindakan nyata, maka akan muncul kesan tebang pilih pada publik. “Kan, pasti muncul nilai publik. Kok, sudah terungkap punya peran, tapi, kenapa tidak dijadikan tersangka. Persepsi publik pasti seperti itu,” terangnya.
Dikatakan, KPK merupakan lembaga anti korupsi yang profesional. Karena itu, dirinya optimis permintaan PH terdakwa Richard Louhenapessy akan berjalan sesuai harapan. Apalagi, peran dan fakta-fakta persidangan sudah terungkap terang lewat saksi-saksi yang diperiksa pada persidangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, fakta persidangan terungkap eks Kadis PUPR Kota Ambon punya peran signifikan.
Sejumlah saksi kembali dihadirkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa. Namun selain
Richard dan Andrew, tim penasehat hukum (PH) meminta jaksa menetapkan Enrico Matitaputty sebagai tersangka berikutnya.
Pengacara Edward Diaz di persidangan menyampaikan pihaknya menduga kuat masih ada pihak lain yang patut jadi tersangka dalam perkara yang menjerat diri kliennya. Hal tersebut disampaikan
Diaz lantaran sejumlah fakta persidangan terungkap eks Kadis PUPR Kota Ambon itu punya peran signifikan dalam pekara tersebut.
"Kami tim penasehat hukum terdakwa meminta jaksa segera tetapkan saudara Enrico Matitaputty sebagai tersangka," ucap Edward Diaz sambil mengarah pandangannya ke majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver di persidangan, Kamis (15/12), di Pengadilan Tipikor Ambon.
Hal itu dia sampaikan sesaat sebelum meminta rehat kepada majelis hakim. "Alasannya banyak saksi-saksi yang dihadirkan jaksa sebagian besar mengaku memberi uang ke Enrico. Dengan total mencapai Rp 1,7 miliar," ketus Diaz kepada Kabar Timur di luar ruang sidang.
Ironisnya, uang senilai Rp 1,7 miliar itu merupakan nilai akumulasi uang pemberian kepada Enrico yang dikalkulasi sendiri oleh majelis hakim di persidangan sebelumnya. "Itu hakim ketua yang sampaikan loh di persidangan sebelumnya. Bukan dari tim penasehat hukum!," tandas Diaz.
Menurutnya, dari total duit gratifikasi senilai Rp 11 miliar yang didakwakan tim jaksa komisi antirasuah itu atas kliennya Richard Louhenapessy ternyata Rp 1,7 miliar dikasih ke Enrico oleh para kontraktor.
"Itu juga dengan membawa-bawa nama pa Ris (Richard Louhenapessy) dan uang-uang itu belum dikembalikan, makanya Enrico patut dijadikan tersangka oleh jaksa, " ujarnya.
Sejumlah kontraktor disebut-sebut Diaz memberi uang kepada Enrico dan hal itu terungkap di persidangan kliennya Richard Louhenapessy.
Di persidangan kemarin tampak hadir sejumlah pemilik perusahaan jasa konstruksi. Antara lain Martin Thomas direktur PT Ganesha, dan isterinya Nessy Thomas Direktris CV Adelia.
Kedua saksi mengaku memberikan uang ke beberapa orang dekat Walikota antara lain Novi Warella dan Andrew Erin Hehanussa. Tapi mereka mengaku tidak tahu bahwa uang-uang tersebut untuk disampaikan kepada terdakwa Richard Louhenapessy. (*/KT)
Komentar