Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kasus Mantan Sekda MBD Masuk  Meja Hijau

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

AMBON – Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sisa menunggu jadwal sidang ditetapkan pihak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam perkara itu mantan Sekda “AS” sempat menitipkan barang bukti uang tunai ke jaksa penuntut sejumlah Rp. 165.970.800,-

“Kalau Sekda MBD kita sudah limpahkan perkaranya ke pengadilan Tipikor Ambon,” jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di kantornya Jumat (16/12).

Pelimpahan berkas perkara AS ungkap Wahyudi telah terinput secara digital. Dijelaskan, perkara tipikor dimaksud mengenai penyalahgunaan pembayaran biaya langsung kegiatan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah Tahun Anggaran 2017- 2018 pada Sekertariat Daerah Kabupaten MBD dengan terdakwa Drs. AS.

Dalam pelimpahan tersebut, pihak penuntut umum telah menyerahkan dokumen berupa :

Surat Pelimpahan Perkara / Turunan Nomor : B-754/Q.1.18/SPPAPB-Ft.2/12/2022 tanggal 12 Desember 2022;

Surat Dakwaan / Turunan Nomor : PDS-01/MBD-Ft.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022;

Berkas perkara atas nama terdakwa Drs. AS Reg. Nomor : : PDS-01/MBD-Ft.1/12/2022 tanggal 08 Desember 2022;

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku