Kasus Mantan Sekda MBD Masuk Meja Hijau
AMBON - Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sisa menunggu jadwal sidang ditetapkan pihak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam perkara itu mantan Sekda "AS" sempat menitipkan barang bukti uang tunai ke jaksa penuntut sejumlah Rp. 165.970.800,-
"Kalau Sekda MBD kita sudah limpahkan perkaranya ke pengadilan Tipikor Ambon," jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di kantornya Jumat (16/12).
Pelimpahan berkas perkara AS ungkap Wahyudi telah terinput secara digital. Dijelaskan, perkara tipikor dimaksud mengenai penyalahgunaan pembayaran biaya langsung kegiatan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah Tahun Anggaran 2017- 2018 pada Sekertariat Daerah Kabupaten MBD dengan terdakwa Drs. AS.
Dalam pelimpahan tersebut, pihak penuntut umum telah menyerahkan dokumen berupa :
Surat Pelimpahan Perkara / Turunan Nomor : B-754/Q.1.18/SPPAPB-Ft.2/12/2022 tanggal 12 Desember 2022;
Surat Dakwaan / Turunan Nomor : PDS-01/MBD-Ft.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022;
Berkas perkara atas nama terdakwa Drs. AS Reg. Nomor : : PDS-01/MBD-Ft.1/12/2022 tanggal 08 Desember 2022;
Barang Bukti sebanyak 341 (tiga ratus empat puluh satu). Bahwa yang menjadi Jaksa Penuntut Umum yakni : Farids Dhestarastra Musa, Asmin Hamja, Prasetya Djati Nugraha, Hariyadi Meidiantoro, Enrico Abianto Lumban Tobing, dan Alkindy Erada Qifta.
Bahwa pelimpahan perkara tersebut diterima langsung Jacobus Mahulette, selaku Panitera Muda / Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 165.970.800,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) yang disimpan pada rekening penampung khusus barang bukti Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (BANK BRI) Nomor Rekening : 814301000141305 atas nama : RPL 104 Kejaksaan Negeri MBD.
"Bahwa tersangka Alfonsius Siamiloy, disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan :
Primair : Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana," papar Wahyudi.
"Bahwa pelimpahan perkara atas nama terdakwa Drs. Alfonsius Siamiloy, M.Si baru dilaporkan, karena kendala pada sistem aplikasi SIPP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon," tambah Wahyudi. (/KT)
Komentar