AMBON – Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sisa menunggu jadwal sidang ditetapkan pihak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam perkara itu mantan Sekda “AS” sempat menitipkan barang bukti uang tunai ke jaksa penuntut sejumlah Rp. 165.970.800,-
“Kalau Sekda MBD kita sudah limpahkan perkaranya ke pengadilan Tipikor Ambon,” jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di kantornya Jumat (16/12).
Pelimpahan berkas perkara AS ungkap Wahyudi telah terinput secara digital. Dijelaskan, perkara tipikor dimaksud mengenai penyalahgunaan pembayaran biaya langsung kegiatan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah Tahun Anggaran 2017- 2018 pada Sekertariat Daerah Kabupaten MBD dengan terdakwa Drs. AS.
Dalam pelimpahan tersebut, pihak penuntut umum telah menyerahkan dokumen berupa :
Surat Pelimpahan Perkara / Turunan Nomor : B-754/Q.1.18/SPPAPB-Ft.2/12/2022 tanggal 12 Desember 2022;
Surat Dakwaan / Turunan Nomor : PDS-01/MBD-Ft.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022;
Berkas perkara atas nama terdakwa Drs. AS Reg. Nomor : : PDS-01/MBD-Ft.1/12/2022 tanggal 08 Desember 2022;



























