Kades di Elpaputih Resmi Tersangka Korupsi
PIRU – Satu lagi perkara korupsi dirilis pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Yakni penyimpangan keuangan DD/ADD T.A 2018 – 2019 pada Desa Huku Kecil Kecamatan Elpaputih Kabupaten SBB. Pelaku setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan.
Penjabat Kepala Desa (Kades) Huku Kecil itu berinisial AK alias AD. Dia ditahan jaksa setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara tergolong jumbo bagi seorang penjabat kades. Tercatat kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih dalam perkara ini.
"Yang bersangkutan sudah ditahan Selasa kemarin. Kerugiannya lebih 2 miliar rupiah " kata Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Kamis (15/12)
Wahyudi menjelaskan, pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyebabkan tersangka dijerat setelah terbukti membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, seolah – olah benar. Bahkan setelah dana cair oleh AK alias AD dibuat 100% terealisasi.
"Tapi faktanya tidak semua item yang dilaksanakan tuntas. Malah ada beberapa pekerjaan yang tidak di kerjaan sama sekali alias fiktif," ungkapnya.
Dalam rilis yang diterima dari Kejari SBB, Kasi Pidsus Kejari SBB, Sudarmono Tuhulele.SH Dan Kasupsi Penyidikan Raimond C Noya.SH, Kasi Intel Kajari SBB Rafid M Humolungo.SH, Pada Hari Selasa (13/12) di Kantor Kejari SBB, menyampaikan penetapan tersangka disertai penahanan, sesuai surat penetapan tersangka No. B1464/1.16/FD.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022.
Yang mana penyidik Kejaksaan Menetapkan Satu tersangka berinisial AK alias AD atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD di Desa Huku Kecil Kec. Elpaputih Kab.SBB tahun anggaran 2018 – 2019.
"Terhadap yang bersangkutan setelah kami tetapkan Jadi tersangka, kami laksanakan penahanan selama penyidikan kurang lebih 20 ( dua puluh ) hari kedepan, nantinya setelah itu kita akan tampilkan berkas dan kita laksanakan tahap dua kepada Penuntut umum disini ditindak lanjuti oleh penyidik untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk disidangkan dalam tahap penuntutan," jelas Kasi Intel Kajari SBB Rafid M Humolungo.SH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahkan pada saat pencairan uang negara, masih Rafid, dalam pengelolaan keuangannya yang bersangkutan tidak melibatkan baik itu Bendahara Maupun Tim Pelaksana Kerja ( TPK ). Bahkan tersangka melangkahi Tupoksi dari bendahara dan TPK – TPK yang Ada.
"Dari hasil pemeriksaan pengembalian kerugian negara Nihil," ujar Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele. SH. Menurut Sudarmono, tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi, Pasal 2 Jo psl 18 UU Tipikor Jo pasal 64 KUHP Atau Pasal 3 Jo psl 18 Jo psl 64 KUHP. (*/KT)
Komentar