Usai Digeledah, Jaksa Siap Tetapkan Tersangka
AMBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dataran Honipu, Piru, Kabupaten SBB menyatakan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi pada kantor BNPB SBB. Hal itu dilakukan menyusul penggeledahan barang bukti di instansi tersebut.
"Segera, kita tetapkan tersangka, " cetus Kasi Inteljen Kejari SBB Rafid Humolungo, S.H singkat saat dikonfirmasi wartawan Rabu (14/12) melalui pesan whatsapp.
Rafid enggan menjelaskan lebih jauh soal penetapan tersangka tersebut. Sementara itu dari informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan setidaknya ada beberapa pihak yang diduga berperan penting di perkara itu.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa pihak dimaksud antara lain A yang merupakan salah satu pejabat BNPB SBB dan M yang merupakan bendahara instansi tersebut. Keduanya melakukan penarikan dana di BNI Piru.
Sementara oleh pihak BNI Piru, penarikan dana diklaim sudah sesuai SOP Bank. Tapi masalah timbul di internal BNPB SBB sendiri. "Pelaporan dana intern instansi tsb. Itu yang jadi persoalan," ungkap sumber Kejari SBB melalui pesan whatsapp.
Sebelumnya Kejari SBB melakukan penggeledahan, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP), penanganan darurat bencana gempa bumi 2019.
Status kasus ini telah “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB. Dugaan kerugian negara dikasus ini senilai Rp 1 Miliar, dari total Rp 34 miliar anggaran DSP.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, membenarkan adanya pengeledahan yang dilakukan Tim Jaksa dari kejari SBB, di kantor BNPB SBB. "Benar (ada penggeledahan).
Penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi DSP pada Kantor BPBD Kabupaten SBB tahun anggaran 2019,”kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Wahyudi mengaku, sejumlah berkas hasil penggeledahan yang diduga sebagai barang bukti diangkut Tim Jaksa Penyidik Kejari SBB. "Selanjutnya nanti kita sampaikan hasilnya kepada rekan-rekan,”tandasnya.
Kepala BPBD SBB, Thomas Wattimena kepada wartawan di Piru mengaku, mendukung segala proses hukum terkait penyidikan kasus DSP tahun 2019.
"Saya berharap bahwa dokumen yang dibutuhkan Tim Jaksa Penyidik dari BPBD sudah bisa memenuhi apa yang dibutuhkan. Prinsipnya kami terbuka dalam proses ini,"tutupnya.
Untuk diketahui, total dana gempa Rp 34 Miliar yang disalurkan BNPB melalui bank BNI. Dana ini diterima BPBD SBB, dan dicairkan Maret 2021, lalu. 25 Maret 2021, rekening koran BNI Cabang Ambon tercatat BPBD SBB melakukan pencairan dengan cek 697278 Rp 6.620.000.000, dan dibayarkan kepada masyarakat terdampak.
Ditanggal yang sama, kembali dilakukan pencairan sebanyak Rp 10.000.000.000 dengan nomor cek 697277, menyusul nomor cek 697276 dengan nominal Rp 13.200.000.000. Total keseluruhan dana yang telah dicairkan sebanyak Rp 29.820.000.000.
Sementara anggaran sisa Rp 4,3 milliar lebih yang mestinya disetor balik ke kas negara, tidak dilakukan. Mirisnya, dana Rp 1 miliar dari sisa anggaran tersebut raib dan tidak jelas peruntukannya.(*/KT)
Komentar