Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Polda Minta Hormati Proses Hukum

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

AMBON- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum. Ini terkait dugaan kasus penembakan oleh oknum BNNK Tual terhadap Ongen Kabalmay.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, untuk dugaan kasus penembakan oleh oknum BNNK Tual terhadap Ongen Kabalmay, Polres Tual telah melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri.
“Untuk kasus penembakan oleh oknum BNNK Tual, Kapolres Tual dan penyidik Satreskrim sudah lakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri,” kata Rum di Ambon, Selasa (13/12).
Rum mengaku terdapat dua poin penting hasil dari proses gelar perkara yang dilaksanakan secara virtual atau melalui sarana zoom meeting.
Pertama, Kapolres Tual diminta agar berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk melakukan penyitaan atas senjata api (senpi) dan surat izin pemakaian senpi oleh petugas BNNK Tual.
Sementara poin kedua dari gelar perkara yakni penyidik diminta untuk melakukan pendalaman atau melengkapi penyidikan perkara dengan memeriksa ahli pidana.
“Agar penyidik Polres Tual melakukan pendalaman/melengkapi penyidikan perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli pidana sebelum penetapan tersangka,” ungkapnya.
Atas hasil gelar perkara tersebut, Rum mengaku Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolres Tual untuk melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli pidana.
Kapolda, tambah Rum, juga meminta pihak BNNK Tual agar kooperatif terhadap proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polres Tual.
Kepada Ongen Kabalmay yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan sebagai DPO oleh BNNK Tual, Kapolda juga meminta untuk kooperatif dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Ongen diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik BNNK Tual apabila dipanggil untuk menjalani proses hukum.
“Polda Maluku meminta semua pihak agar dapat menghormati proses hukum, baik yang ditangani oleh penyidik Polres Tual maupun yang ditangani penyidik BNNK Tual,”pintanya.
Di sisi lain, Rum mengatakan Polda Maluku juga sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Tual. Ia saat ini sudah ditarik ke Polda Maluku, karena ada temuan hasil pemeriksaan oleh tim Irwasda yang perlu ditindak lanjuti untuk membuat terang kasus ini.
“Dan bila ternyata nanti terbukti adanya pengaburan fakta hukum dalam kasus tersebut, maka akan diberikan sangsi yang berat sampai dengan PTDH bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Hasil dari semua tindak lanjut tersebut kembali akan disampaikan dalam gelar lanjutan dengan Bareskrim Polri,”tutupnya. (KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Tersangka Korupsi Dok Waiame, Kasipidsus: Tak Berani Spekulasi

10 November 2025 - 22:58 WIT

Polda Maluku Gandeng Pemuda Ciptakan Inovasi Berjiwa Pahlawan

10 November 2025 - 22:53 WIT

Dua Bulan Pemkot Ambon Tangani 206 Aduan Dari Layanan Call Center 

10 November 2025 - 22:50 WIT

ITB & Pemkab Malteng Petakan Potensi Ekonomi di Kawasan Transmigrasi

10 November 2025 - 22:46 WIT

TP-PKK Ambon Luncurkan Kalesang Sehat

10 November 2025 - 21:52 WIT

Trending di Amboina