AMBON-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan satu tersangka AHZR pada kasus dugaan penipuan dengan modus calo penerimaan calon siswa (Casis) Polri tahun 2022.
“AHZR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022. Ia dipolisikan oleh korban berinisial HAB,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.



























