549 Napi Diusulkan Dapat RK Natal “Tidak Yang Bebas”
AMBON - Jelang perayaan Natal 25 Desember 2022 mendatang, 549 Narapidana (Napi) di Provinsi Maluku akan diusulkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK).
“549 Napi ini diusulkan dapat RK dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku,”kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri, Minggu (11/12).
Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut, lanjut Saiful, berasal dari 15 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) se-Maluku.
“Dari 549 Napi yang tersebar di 15 Rutan di seluruh Maluku yang diusulkan mendapatkan resmisi khusus Natal, semuanya tidak ada yang dapat RK II atau langsung bebas. Semua dapat RK I atau tidak langsung bebas,”ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, 549 Napi yang mendapat RK I itu telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif. Penyerahan remisi kepada ratusan WBK akan dilakukan dalam Natal 25 Desember 2022.
“Nanti setelah diverifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Surat Keputusan (SK) RK Natal disetujui, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing WBP tepat di hari Natal 25 Desember 2022 mendatang,”ungkapnya.
Terkait dengan waktu masa tahanan yang dipotong dari ratusan Napi itu, dia mengaku semuanya bervariasi, mulai dari pemotongan delapan hari masa tahanan hingga dua bulan.
“Penerima RK I atau pemotongan masa tahanan selama 15 hari berjumlah 118 orang, yang 1 bulan sebanyak 335 orang. Selanjutnya pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari sebanyak 88 orang dan pemotongan 2 bulan sejumlah 8 orang,”tutupnya.(KTE)
Komentar