Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

549 Napi Diusulkan Dapat RK Natal “Tidak Yang Bebas”

badge-check


					549 Napi Diusulkan Dapat RK Natal “Tidak Yang Bebas” Perbesar

AMBON – Jelang perayaan Natal 25 Desember 2022 mendatang, 549 Narapidana (Napi) di Provinsi Maluku akan diusulkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK).

“549 Napi ini diusulkan dapat RK dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku,”kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri, Minggu (11/12).

Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut, lanjut Saiful, berasal dari 15 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) se-Maluku.

“Dari 549 Napi yang tersebar di 15 Rutan di seluruh Maluku yang diusulkan mendapatkan resmisi khusus Natal, semuanya tidak ada yang dapat RK II atau langsung bebas. Semua dapat RK I atau tidak langsung bebas,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mahasiswa UIN Ambon Galang Dana Peduli Bencana Sumatera 

5 Desember 2025 - 00:22 WIT

Polda Siapkan Drone Petakan Daerah Rawan Kamtibmas saat Natal di Ambon

5 Desember 2025 - 00:15 WIT

Negeri Lama Ambon Dinobatkan Desa Antikorupsi 2025

21 November 2025 - 00:05 WIT

Pemkot Ambon Tingkatkan Literasi Digital Lewat Sosialisasi di Sekolah

21 November 2025 - 00:03 WIT

Gempa  Magnitudo 6,0 Guncang Ambon, Terasa Hingga Amahai dan Sorong

20 November 2025 - 16:48 WIT

Trending di Amboina