AMBON – Jelang perayaan Natal 25 Desember 2022 mendatang, 549 Narapidana (Napi) di Provinsi Maluku akan diusulkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK).
“549 Napi ini diusulkan dapat RK dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku,”kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri, Minggu (11/12).
Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut, lanjut Saiful, berasal dari 15 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) se-Maluku.
“Dari 549 Napi yang tersebar di 15 Rutan di seluruh Maluku yang diusulkan mendapatkan resmisi khusus Natal, semuanya tidak ada yang dapat RK II atau langsung bebas. Semua dapat RK I atau tidak langsung bebas,”ungkapnya.



























