Sesalkan Tes Kejiwaan Kliennya Tidak Dilakukan
AMBON - Sekalipun pihaknya ingin menyampaikan banding atas diri kliennya namun perbuatan berulang merudapaksa 5 anak kandung dan 2 cucu, Ronald Salawane penasehat hukum Robby Hitipeuw (51) alias BO mengaku kliennya layak divonis seumur hidup.
"Masalahnya karena perbuatan berulang terdakwa itu terbukti di persidangan," ujar Ronald Salawane kepada Kabar Timur, Kamis (8/12) di PN Ambon.
Menurutnya masih ada waktu 7 hari untuk terdakwa BO menyatakan banding. "Tetap katong akan koordinasi dengan terdakwa," ingatnya.
Namun yang disesalkan pihaknya adalah tidak adanya tes kejiwaan oleh psikiater dalam di tahap penyidikan kliennya tersebut. "Mestinya khan ada tes itu. Karena bisa saja terdakwa mengidap kelainan jiwa," ujarnya.
BO adalah pria pengangguran, yang bekerja mencari nafkah adalah sang isteri. Peristiwa cabul yang dilakukan terdakwa baru terungkap setelah setelah isterinya mendapat keluhan dari salah satu cucunya.
Warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, ini kerap mengancam para korban seusai melancarkan aksinya meminta para korban tidak menceritakan kejadian yang mereka alami kepada siapa pun.
Karena takut dengan ancaman itu, para korban tidak berani memberitahukan kejadian yang mereka alami kepada orang lain. “Itu karena mereka selalu diancam jadi takut,” ujarnya.
Robby Hittipeuw alias BO (51), tega memerkosa lima anak dan dua cucunya. Kelima anak korban pemerkosaan itu yakni KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan anak yang masih berusia 9 tahun. Sedangkan dua korban yang merupakan cucu masih berusia 5 dan 6 tahun.
Para korban ini kebanyakan diperkosa tersangka sebanyak tiga kali, hanya anak pertama yang diperkosa berulang kali. Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar setelah cucu yang berusia 5 tahun menceritakan perbuatan bejat kakeknya itu kepada sang ibu pada 4 Juni 2022 lalu.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 6 Juni 2022. Tersangka kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Di persidangan ayah bejat yang tega rudapaksa lima anak kandung dan dua cucunya itu resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Orpha
Marthina saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12).
"Mengadili, menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Robby Hitipeuw alias Oby dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ingrid Louhenapessy pada persidangan sebelumnya. Majelis Hakim juga tak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.
Pasalnya, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang ayah yang seharusnya mengayomi anak. Bahkan perbuatan bejat terdakwa berkelanjut selama belasan tahun, tak hanya terhadap anak kandung tapi juga di dua cucunya yang masih kecil.
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. (*/KT)
Komentar