Penyidikan Korupsi RSUD Haulussy Dekati Tuntas
AMBON - Penyidikan perkara dugaan korupsi yang menimpa RSUD dr M Haulussy sisa menyelesaikan pemberkasan oleh pihak penuntut umum. Terkait itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon setelah seluruh berkas perkara tuntas.
"Pemeriksaan saksi-saksi sudah, kemudian dalam waktu dekat akan dituntaskan. Dituntaskan penyidikannya," jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di ruang kerjanya Senin (5/12).
Penyidik Kejati Maluku berhasil menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan minum tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 2020 pada RSUD dr. M. Haulussy Ambon. Keempat tersangka beinisial JAA, LML, MJ dan HT.
Penetapan tersangka setelah tim penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dalam perkara itu.
Sebelumnya Kajati Edyward Kaban didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi memberikan keterangan persnya di kantor Kejati Maluku Selasa (8/11) lalu menyatakan pihaknya telah menetapkan tersangka perkara itu.
JAA, LML, MJ dan HT sudah dipanggil kembali untuk diperiksa pasca ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk perkara makan minum tenaga kesehatan RSUD Haulussy sudah ada 4 tersangka, dan sudah ada hasil audit kerugian negara,” akui Edward Kaban.
Hasil audit BPKP Maluku menyebutkan nilai kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 600 Juta. “Kerugian negaranya kurang lebih 600 juta rupiah,” jelas Kaban.
Sumber menyebutkan modus korupsi dalam perkara ini berupa pemalsuan surat, juga nota-nota belanja dan faktur-faktur serta tanda tangan."Malah kop surat juga dipalsukan," ujar sumber Kabar Timur. (*/KT)
Komentar