Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Maluku Tetapkan UMP 2023 Rp 2,8 Juta

badge-check


					Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie Perbesar

Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie

AMBON – Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sekitar delapan persen atau sebesar Rp193.514 menjadi Rp2.812.827.

“Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 772 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022,” kata Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie, di Ambon, Rabu.

Sebelumnya, Pemprov Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku telah melakukan sidang dengan dewan pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMP tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Tersangka Korupsi Dok Waiame, Kasipidsus: Tak Berani Spekulasi

10 November 2025 - 22:58 WIT

Pemprov Maluku Maksimalkan Perkebunan Kakao Untuk Kesejahteraan Petani

8 November 2025 - 17:09 WIT

Badan Mutu KKP Maluku Lakukan Uji Kualitas Tuna Beku di UPI

8 November 2025 - 04:24 WIT

Pemprov Maluku Beri Masukan Untuk RUU Daerah Kepulauan

8 November 2025 - 01:28 WIT

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa

Resmi Korupsi Seragam Pengawai Bank Maluku-Malut  “Naik Kelas” 

7 November 2025 - 00:30 WIT

Trending di Maluku