AMBON – Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sekitar delapan persen atau sebesar Rp193.514 menjadi Rp2.812.827.
“Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 772 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022,” kata Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie, di Ambon, Rabu.
Sebelumnya, Pemprov Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku telah melakukan sidang dengan dewan pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMP tahun 2023.



























