Korupsi Dana Covid-19 Polres Aru Tetapkan Tiga Tersangka

Ilustrasi

DOBO - Polres Kepulauan Aru menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi penanganan dampak Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru yang ditangani oleh Dinas Ketahanan Pangan.

“Terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan, penyalahgunaan anggaran corona virus disease 2019 (covid-19) Kabupaten Kepulauan Aru kami menetapkan tersangka berinisial MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA) berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 25 November 2022, dengan kerugian negara sebesar Rp. 292 juta pada dinas Ketahanan Pangan,” papar Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.Ik.MH, Rabu (30/11) dalam konferensi pers di Mapolres Aru didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos,.MH dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane .

Dijelaskan Kapolres, Setelah menetapkan tersangka, pihaknya mengirimkan panggilan saksi tanggal 25 November 2022 untuk ketiga tersangka untuk hadir. “Tersangka MG (Penyedia) hadir Senin tanggal 28 November 2022 pukul 09.00 wit, dan diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status menjadi tersangka kemudian diperiksa tersangka dan ditahan,” katanya.
Sedangkan tersangka CR (PPK) hadir Selasa tanggal 29 November 2022 pukul 09.00 wit, dan diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status menjadi tersangka kemudian diperiksa tersangka dan ditahan.

Kemudian, tersangka DH (KPA) hadir Rabu tanggal 30 November 2022 pukul 09.00 wit, dan diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status ditahan menjadi tersangka kemudian diperiksa tersangka dan ditahan.

"Dana hasil kerugian keuangan negara sudah kami sita dari Penyedia MG dan dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan kami kirimkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 perubahan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, dikatakan sebelumnya, anggaran Covid -19 tahun 2020 direfucusing Rp 60.000.000.000 dan yang direalisasikan Rp 41 Milliar untuk 21 (dua puluh satu) OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Kepulauan Aru.

Namun dari review maupun hasil data Dinas Kesehatan pada saat itu, Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam Zona Hijau. “BPKP Melakukan Audit Investigasi dan mendapatkan temuan Indikasi Kerugian Keuangan Negara untuk 5 (lima) OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih kami dalami proses lidik,” kata Kapolres.
Kemudian dari Hasil Lidik, urai Kapolres Dwi, keterangan Ahli LKPP dan Hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, pihaknya laksanakan Gelar Perkara dan menaikan status untuk 5 OPD ke Tahapan Penyidikan.

Adapun 5 OPD yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi, melakukan penyitaan terhadap dokumen, melakukan pemeriksaan terhadap Ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk 5 OPD. Sehingga BPKP Perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara untuk Dinas Ketahanan Pangan, sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepulauan Aru menyusul nantinya,” ungkap AKBP Dwi Bactiar Rivai.(*/KT)

Komentar

Loading...