Resmi Tersangka Korupsi Sekda MBD di Bui Jaksa
Tersangka membuat bukti fiktif dana perjalanan dinas antar daerah maupun luar daerah.
AMBON - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Alfons Siamiloy (AS), resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan langsung di tahan jaksa. Penahahan tersangka itu, di Rutan kelas IIa Ambon, sejak Senin 28 November 2022.
Penahanan terhadap “jenderal” birokrasi di Kabupaten MBD, dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, dikonfirmasi Kabar Timur, Selasa, kemarin.
"Sebelumnya saya mohon maaf. Saya baru dari luar daerah dan informasi ini baru bisa saya sampaikan,” kata Kareba menjelaskan terkait penahanan terhadap As dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan.
Menurutnya, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.
"Atas dasar itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, telah melakukan penahanan terhadap "AS" selaku Sekretaris Daerah Kabupaten MBD,"ujarnya.
AS, sambung Wahyudi, selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan SK Bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 tanggal 02 Nov 2016 dan SK Bupati MBD No. 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Jan 2018, telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif.
Pertanggungjawaban fiktif itu atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah TA. 2017 dan TA. 2018 pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD.
"Total perhitungan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli BPKP Maluku sebesar Rp. 1.565.855.600," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Kejari MBD telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Sekda MBD untuk dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Setelah meminta keterangan Sekda MBD, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, resmi menetapkan yang bersangkutan atau AS tersangka dalam kasus ini.
"Kasusnya penyalahgunaan pembayaran Biaya Langsung Perjalan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah MBD TA. 2017 dan TA. 2018. Tersangka di tahan selama 20 hari, kedapan,” tutup Kareba. (KTE)
Komentar