AMBON – Kepada seluruh Personil Polisi Lalulintas (Polantas), bahwa saat ini sudah tidak ada penilangan manual atau tindakan langsung terhadap pelanggar lalu lintas di lapangan.
Demikian ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku Kombes Pol Agus Krisdiyanto, saat memimpin apel pagi gabungan personel Polda Maluku yang bertempat di Lapangan Letkol Purn Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Senin (28/11) kemarin.
Dalam apel yang dihadiri Apel dihadiri Irwasda Maluku, para pejabat utama dan seluruh personel Polda Maluku itu, Agus mengingatkan personil tidak ada tilang manual di kota Ambon. Sistem tilang yang diterapkan yaitu elektronik.
“Penindakan pelanggaran melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kita sudah memasang kamera-kamera tetap di kota Ambon. Ada beberapa kamera tentunya di titik-titik yang rawan yaitu pertigaan perempatan, yang mengundang kebut-kebutan kita pasang kamera,”kata Dirlantas.
Kamera yang terpasang, lanjut Dirlantas Polda Maluku itu, bertujuan untuk merekam tindakan-tindakan atau jejak pelanggar lalulintas di jalan. Rekaman pelanggaran kemudian terkirim ke database.



























