“Surplus anggaran ini digunakan untuk menutupi defisit pembiayaan sehingga Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) menjadi nihil,” ujar Wagub.
Pimpinan Sementara Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut pada kesempatan itu mengatakan kemajuan pembangunan daerah tidak terlepas dari adanya hubungan yang baik antara semua komponen masyarakat.
“Hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra yang bertanggung jawab untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Maluku,” katanya.
Menurut ia, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara proporsional dan terintegrasi. Kebijakan pembangunan yang dibiayai APBD sangat memegang peran penting dan strategis dalam upaya menyejahterakan masyarakat.
Hal ini karena kebijakan APBD yang ditetapkan secara tepat akan menentukan ketepatan implementasi anggaran setiap program dan kegiatan pembangunan.
Ia menambahkan kebijakan APBD harus dirancang sesuai kebutuhan riil objektif masyarakat dalam menempatkan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas dan bertanggung jawab atas setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Dengan demikian, dalam penyusunan APBD Maluku tahun anggaran 2023, kebijakan APBD harus diarahkan untuk memperbaiki perekonomian daerah,” ujarnya. (AN/KT)



























