Hari Ini, Benhur Watubun Sah! Ketua DPRD Maluku
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Berakhir sudah perjalanan karier politik Lucky Wattimury sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, periode 2019-2024 mendatang.
Status orang nomor satu di DPRD Provinsi Maluku, yang disandang Lucky Wattimury sejak 2019 lalu, akan berakhir alias non job, dalam Rapat Paripurna Pemberhentian di Baileo Karang Panjang jabatan Ketua DPRD Maluku, yang akan digelar Jumat, (hari ini).
Untuk diketahui, Rapat Paripurna Pemberhentian Lucky Wattimury dari jabatan Ketua DPRD Maluku itu, akan dipimpin Lucky Wattimury sendiri pukul 15.00 WIT.
Sesuai keputusan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), posisi Ketua DPRD Maluku yang dijebat Lucky Wattimury dalam sisa masa jabatan 2019-2024, akan dilanjutkan Benhur Watubun.
Kepada wartawan, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, Kamis (10/11) kemarin mengatakan, Rapat Paripurna tersebut akan membacakan usulan pemberhentian terhadap Lucky Wattimury dari jabatannya.
"Iya, jadi rapat ini berkaitan dengan surat yang dikirim dari DPD PDI Perjuangan Maluku, dengan agenda untuk membacakan atau menyampaikan usulan terkait pemberhentian Ketua DPRD Maluku,"terangnya.
Dikatakanya, rapat tersebut tidak saja membahas terkait dengan keputusan Pemberhentian Lucky Wattimury dari jabatan Ketua DPRD saja, akan tetapi sekaligus membacakan calon penggantinya.
Menurut Sairdekut, rapat paripurna itu adalah bagian dari proses-proses administrasi yang harus dilewati pihaknya, sebagai tahapan untuk melakukan pengusulan nama Kstua DPRD yang baru ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi selepas Sholat Jumat, akan di lakukan rapat paripurna dengan agenda tersebut, yakni adanya musyawarah. Dan semua tahapan-tahapan tersebut akan disertai dengan Paripurna dan penetapan surat keputusan DPRD,"terang Sairdekut.
Lebih lanjut, dia mengaku, rapat yang dilakukan hari ini merupakan usulan sendiri dari Lucky Wattimury, agar segera menggelar paripurna pemberhentian terhadap dirinya sendiri sebagai Ketua DPRD.
"Dan hasil badan musyawarah tadi sudah mengesahkan seluruh pikiran dari ketua-ketua fraksi, untuk besok (hari ini) kita lakukan proses pemberhentian sebagai bagian dari administrasi yang harus di usulkan ke Kementrian Dalam Negeri,"tutupnya.
Sekedar tahu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Puteri, sebelumnya telah membebas tugaskan Lucky Wattimury dari tugas Ketua DPRD Maluku, dan Bendahara DPD PDI-Perjuangan Maluku, berdasarkan SK DPP PDI- Perjuangan nomor 271 tanggal 11 Oktober 2022.
Menindaklanjuti SK tersebut, PDI-Perjuangan Maluku akhirnya melakukan rapat guna menetapkan enam nama yang untuk diusulkan ke DPP sebagai kandidat pengganti Lucky Wattimury sebagai Ketua DPRD dan Bendahara Partai.
Tepat pada Selasa 18 Oktober 2022, DPD PDI-Perjuangan melakukan rapat yang dipimpin Sekertaris DPD Benhur Watubun dan Wakil Kabid Kehormatan Hendrik Sahureka, guna menenetapkan enam nama, dan langsung dikirim saat itu juga.
Tiga nama yang dikirim ke DPP sebagai pengganti Lucky Wattimury dalam kapasitas Ketua DPRD Maluku, yakni di posisi pertama ada Sekertaris DPD PDI-Perjuangan Maluku dan Ketua Fraksi, Benhur George Watubun, Sekertaris Fraksi Samson R Atapary, serta anggota fraksi Javed Djemy Pattiselano.
Kurang lebih berproses selama beberapa hari di DPP pasca diusulkan Selasa 18 Oktober 2022, nama Benhur Watubun akhir resmi ditunjuk sebagai Ketua DPRD Maluku.(KTE/MG1)
Komentar