KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Berakhir sudah perjalanan karier politik Lucky Wattimury sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, periode 2019-2024 mendatang.
Status orang nomor satu di DPRD Provinsi Maluku, yang disandang Lucky Wattimury sejak 2019 lalu, akan berakhir alias non job, dalam Rapat Paripurna Pemberhentian di Baileo Karang Panjang jabatan Ketua DPRD Maluku, yang akan digelar Jumat, (hari ini).
Untuk diketahui, Rapat Paripurna Pemberhentian Lucky Wattimury dari jabatan Ketua DPRD Maluku itu, akan dipimpin Lucky Wattimury sendiri pukul 15.00 WIT.
Sesuai keputusan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), posisi Ketua DPRD Maluku yang dijebat Lucky Wattimury dalam sisa masa jabatan 2019-2024, akan dilanjutkan Benhur Watubun.
Kepada wartawan, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, Kamis (10/11) kemarin mengatakan, Rapat Paripurna tersebut akan membacakan usulan pemberhentian terhadap Lucky Wattimury dari jabatannya.
“Iya, jadi rapat ini berkaitan dengan surat yang dikirim dari DPD PDI Perjuangan Maluku, dengan agenda untuk membacakan atau menyampaikan usulan terkait pemberhentian Ketua DPRD Maluku,”terangnya.
Dikatakanya, rapat tersebut tidak saja membahas terkait dengan keputusan Pemberhentian Lucky Wattimury dari jabatan Ketua DPRD saja, akan tetapi sekaligus membacakan calon penggantinya.
Menurut Sairdekut, rapat paripurna itu adalah bagian dari proses-proses administrasi yang harus dilewati pihaknya, sebagai tahapan untuk melakukan pengusulan nama Kstua DPRD yang baru ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi selepas Sholat Jumat, akan di lakukan rapat paripurna dengan agenda tersebut, yakni adanya musyawarah. Dan semua tahapan-tahapan tersebut akan disertai dengan Paripurna dan penetapan surat keputusan DPRD,”terang Sairdekut.



























