Lucky Wattimury : Saya Sudah Berdoa Supaya Tuhan Ampuni Mereka

Dewan Pers : Berita Harian Kabar Timur Langgar Kode Etik Jurnalistik

AMBON - Sebagaimana diketahui, pada tanggal 12 September 2022, melalui Badan Bantuan Hukum Rakyat (BBHR) DPD PDI Perjuangan Maluku, saya telah melaporkan Harian Cetak Kabar Timur dan Kabartimurnews.com kepada Dewan Pers di Jakarta, karena dengan sengaja telah memuat berita yang tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, membentuk opini yang menghakimi, tidak menghargai asas praduga tak bersalah, serta tidak dapat membuktikan kebenaran dari apa yang diberitakan.

Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Dewan Pers karena pada tanggal 3 November 2022, pengaduan saya ini telah dibahas, baik bersama saya sebagai pengadu maupun pimpinan redaksi Kabar Timur sebagai teradu.

Adapun hasil keputusan Dewan Pers tersebut dibuat dalam Risalah Penyelesian Nomor : 79/Risalah-DP/XI/2022 tentang Pengaduan Lucky Wattimury terhadap media cetak Harian Kabar Timur dan Risalah Penyelesaian Nomor : 80/Risalah-DP/XI/2022, tentang Pengaduan Lucky Wattimury terhadap Media Siber kabartimumews,com. Inti dari risalah dan keputusan Dewan Pers tersebut adalah :

Pertama : Dewan Pers menilai berita teradu (harian kabar timur dan kabartimurnews.com) melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jumalistik karena tidak uji informasi, tidak ada klarifikasi/konfirmasi, tidak berimbang secara proporsional, memuat opini yang menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah.

Kedua : saya memilih jalan penyelesaian di Dewan Pers dan tidak melalui jalur hukum. Karena itu saya tegaskan supaya Pimpinan Redaksi Kabar Timur dan Kabartimurnews.com, secara terbuka segera meralat berita yang ditulis, serta membuat pemintaan maaf kepada saya dan kepada masyarakat pembaca.

Karena pemberitaan harian kabar timur dan kabartimurnews,com telah membentuk opini yang kejam, tidak manusiawi, sampai — sampai saya dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Maluku dan Bendahara DPD PDI Perjuangan Maluku.

Ketiga : Harian Kabar Timur dan Kabartimurnews.com harus jadi media yang ikut mencerdaskan masyarakat dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jangan jadi alat politik atau kepentingan sesaat.

Saya boleh dicopot dari jabatan Ketua DPRD dan Bendahara DPD PDI Perjuangan Maluku karena pemberitaan kabar timur yang bertubi — tubi, sehingga dianggap merusak nama baik partai, tetapi saya tidak marah siapapun di harian kabar timur maupun kabartimurnews,com.

Itulah sebabnya saya memilih penyelesaian di Dewan Pers dan bukan melalui jalur hukum. Kepada para pihak yang bermain dibalik pemberitaan inipun saya sudah berdoa untuk mereka supaya diampuni Tuhan Yang Maha Esa, karena mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. (DP)

Komentar

Loading...