AMBON – Sebagaimana diketahui, pada tanggal 12 September 2022, melalui Badan Bantuan Hukum Rakyat (BBHR) DPD PDI Perjuangan Maluku, saya telah melaporkan Harian Cetak Kabar Timur dan Kabartimurnews.com kepada Dewan Pers di Jakarta, karena dengan sengaja telah memuat berita yang tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, membentuk opini yang menghakimi, tidak menghargai asas praduga tak bersalah, serta tidak dapat membuktikan kebenaran dari apa yang diberitakan.
Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Dewan Pers karena pada tanggal 3 November 2022, pengaduan saya ini telah dibahas, baik bersama saya sebagai pengadu maupun pimpinan redaksi Kabar Timur sebagai teradu.
Adapun hasil keputusan Dewan Pers tersebut dibuat dalam Risalah Penyelesian Nomor : 79/Risalah-DP/XI/2022 tentang Pengaduan Lucky Wattimury terhadap media cetak Harian Kabar Timur dan Risalah Penyelesaian Nomor : 80/Risalah-DP/XI/2022, tentang Pengaduan Lucky Wattimury terhadap Media Siber kabartimumews,com. Inti dari risalah dan keputusan Dewan Pers tersebut adalah :
Pertama : Dewan Pers menilai berita teradu (harian kabar timur dan kabartimurnews.com) melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jumalistik karena tidak uji informasi, tidak ada klarifikasi/konfirmasi, tidak berimbang secara proporsional, memuat opini yang menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah.
Kedua : saya memilih jalan penyelesaian di Dewan Pers dan tidak melalui jalur hukum. Karena itu saya tegaskan supaya Pimpinan Redaksi Kabar Timur dan Kabartimurnews.com, secara terbuka segera meralat berita yang ditulis, serta membuat pemintaan maaf kepada saya dan kepada masyarakat pembaca.



























