Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Tahanan Kota
SAUMLAKI- Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Maluku, menetapkan status tahanan kota terhadap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar G. Sumarsono di Saumlaki, Selasa, mengatakan dua tersangka dalam perkara tersebut adalah Kepala Bagian Umum Setda Tanimbar berinisial EAO dan DB selaku bendaharanya.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah jaksa penyidik merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21 pada tanggal 27 Oktober 2021," kata Sumarsono.
Tahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka/terdakwa. Tahanan kota berkewajiban untuk melakukan pelaporan diri pada waktu yang ditentukan.
"EAO dan DB dilakukan penahanan kota di Saumlaki dengan pertimbangan bahwa selama proses penyidikan keduanya menunjukkan sikap kooperatif dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar seratus persen dan saat ini dijadikan barang bukti," katanya.
Sumarsono menyatakan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara nomor: 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022, perbuatan tersangka EAO dan DB diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp371,503 juta.
Selanjutnya dalam waktu dekat JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Khusus Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
Sebelumnya, tersangka EAO dan DB awalnya diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 yang hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
Penetapan EAO sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022, sedangkan tersangka DB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.
Sumarsono belum bisa membeberkan secara rinci modus operandi kedua tersangka itu. Namun, ia menyebutkan kejaksaan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka berupa keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang lain.
Perbuatan kedua tersangka tersebut disangka telah melanggar pasal primer, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pasal subsider adalah pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana. (AN/KT)
Komentar