Banggar DPRD Maluku Keberatan Soal Kendaraan Dinas Berbasis Listrik

AMBON - Pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor berbasis listrik sebagai kendaraan dinas operasional maupun perorangan pada instansi pusat maupun daerah.

Alhasil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku pun angkat bicara menanggapi itu. Sebab program kendaraan bermotor berbasis tenaga listrik sebagai kendaraan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dinilai butuh anggaran besar dan biayanya mahal.

“Selain mahal harganya, mobil listrik juga lebih efisien dioperasikan pada kota-kota metropolitan yang sudah didukung sarana infrastruktur memadai, termasuk ketersediaan tenaga listriknya,” kata Anggota Banggar DPRD Maluku, Andi Munaswir di Ambon, Senin (24/10)

Menurut dia, penggunaan kendaraan berbasis tenaga listrik (Battery Electic Vehicle/BEV) memang baik karena selain ramah lingkungan, juga mengantisipasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berbasis fosil yang lama-kelamaan akan habis terpakai.

Namun mahalnya harga mobil listrik, kata Andi, tentu akan menyerap anggaran daerah yang besar untuk proses pengadaan kepada puluhan organisasi perangkat daerah di Maluku.

Dia mencontohkan APBD Maluku tahun anggaran 2022 yang disahkan di DPRD hanya Rp2,871 triliun, belanja daerah Rp2,9 triliun, kemudian defisit anggaran sebesar Rp121,2 miliar.

“Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas di Maluku masih membutuhkan waktu, baik dari segi anggaran daerah maupun penyediaan infrastruktur yang lebih memadai, baik jalan raya maupun ketersediaan tenaga listrik” ujarnya.

Untuk itu, DPRD Maluku mendorong Program Indonesia Terang oleh pemerintah, dimana PLN akan membangun jaringan listrik hingga menjangkau seluruh daerah di Maluku dimana 288 desa diantaranya belum teraliri listrik. (Mg1)

Komentar

Loading...