Kabupaten MBD Rawan Bencana Bupati Buka Kegiatan TRC
TIAKUR - Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach, ST, membuka kegiatan Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten MBD Tahun 2022, yang berlangsung di Ruang Serbaguna Tiakur. Jumat (21/10).
Turut hadir Wakil Bupati Maluku Barat Daya Drs. Agustinus L. Kilikily, MSi , Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay, A.Md, Sekretaris Daerah MBD, Drs. A. Siamiloy, M.Si, Staf Ahli, Asisten dan pimpinan OPD lingkup Pemda MBD.
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk membentuk Tim Reaksi Cepat penanganan darurat bencana MBD, melatih Aparatur Sipil Negara di lingkup Kabupaten MBD sebagai petugas TRC dalam upaya penanggulangan bencana di daerah.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman membangun kesiapsiagaan terhadap satuan pelaksana penanggulangan bencana di daerah. Kemudian fmemberikan penguatan kapasitas bagi petugas penangulangan bencana untuk penanganan pada masa tanggap darurat bencana. Kemudian meningkatnya sinegritas dalam koordinasi dan komunikasi dalam upaya penanganan bencana.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan, Maluku Barat Daya berada pada daerah rawan bencana. Untuk itu perlu adanya TIM Penanggulangan Bencana yang dapat bereaksi cepat, serta bekerja dengan Ikhlas, Siap dan Bertanggung Jawab.
‘’Kita berada pada wilayah yang rawan bencana, longsor. Kita ada di dekat lempengan benua yang bisa saja sewaktu-waktu terjadi bencana gempa bumi, atau ombak laut yang tinggi. Karena itu kita harus mengambil langkah-langkah, salah satunya yaitu membentuk tim penanggulangan bencana. TIM diharapkan dapat melakukan langkah-langkah yang baik, cepat dan tepat dalam penanggulangan bencana. Saya berharap agar tim reaksi cepat ini betul-betul ikhlas,siap dan bertanggung jawab .”ungkap Bupati.
Bupati berharap agar tim yang dibentuk pihaknya itu dapat berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara, terutama Pemda Kabupaten MBD.
Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Kapasitas Penangulangan TRC Bencana Kabupaten MBD tahun 2022 itu didasarkan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelengara Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat BNPB serta Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.Kalwedo. (kominfo)
Komentar