Resmi, Dinkes Larang Penjualan Obat Sirup di Ambon
AMBON - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, resmi melarang sementara semua Apotik dan Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) di Ibukota Provinsi Maluku, untuk tidak menjual atau meresepkan obat dalam bentuk sirup.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada seluruh apotek di Indonesia untuk tidak menjual obat sirop sementara. Intruksi itu ditetapkan menyusul dengan dikeluarkanya surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera.
"Jadi tadi (kemarin) surat edaran nomor 442/2584/dinkes, terkait hal tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Kemenkes, sudah disampaikan kepada semua Apotik dan Fasyankes di Ambon,"kata Kepala Dinked Ambon, Wendy Pelupessy, Kamis (20/10) kemarin.
Menurut Wendy, penjualan atau pemberian resep obat di Apotik dan Fasyankes di Kota Ambon, hanya diperbolehkan bagi obat dalam bentuk kapsul, tablet atau puyer saja. "Semua jenis obat sirup, dihentikan dulu sementara,"ujarnya.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai penelitian yang dilakukan BPOM selesai baru kita tunggu arahan selanjutnya dari Kemenkes,"jelasnya.
Dijelaskan Wendy, larangan untuk sementara waktu apotek tidak diperkenankan untuk menjual obat dalam bentuk sirop, menyusul terus meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Sebab ini merujuk pada laporan Kementerian Kesehatan soal kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia dalam dua bulan terakhir, didapati pada anak usia enam bulan sampai 18 tahun,"ujarnya.
Olehnya itu, Wendy menegaskan, agar seluruh Apotik dan Fasyankes bisa taat dan patuh terhadap edaran yang telah dikeluarkan pihaknya. "Jika ada yang kedapatan masih melanggar, otomatis diberikan sanksi,"tandasnya. (KTE)
Komentar