Setubuhi Bocah 8 Tahun, Pelaku Berinisial “B” Ditangkap
AMBON -Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau -pulau Lease, kembali meringkus satu terduga pelaku persetubuhan anak berinisial B.
B (16) diamankan pada Sabtu (15/10) setelah diduga menyetubuhi A, bocah 8 tahun di salah satu daerah di kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (14/10).
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP. Mido F. Manik, menjelaskan kekerasan seksual terhadap anak tersebut diketahui setelah N, ibu kandung korban melihat darah pada celana putrinya yang duduk termenung.
“Saat saksi bertanya, korban mengaku tertikam paku. Saksi kemudian melarikan korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Kasat Mido, Senin (17/10)
Namun setibanya N membawa korban di Puskesmas, perawat mengaku alat vital korban tidak terkena paku. Tapi diduga disetubuhi.
Mendengar hal itu, ibu korban kembali bertanya kepada putrinya tersebut. “Korban mengaku kalau dirinya dicabuli oleh tersangka. Mendengar penuturan a anaknya, Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan ke kantor Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Mido Manik.
Setelah mendapatkan laporan asusila, tim unit PPA dibantu Buser Satreskrim Polresta Ambon kemudian bergerak mengamankan pelaku.
“Kasus ini dilaporkan pada Jumat (14/10). Pelaku kemudian kami amankan pada esok harinya Sabtu (15/10),” ungkap Mido.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ditetapkan tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Tersangka anak ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini tersangka sudah diamankan,” aku Mido Manik. (/*)
Komentar