Lahan Belum Lunas, Pemda dan DPRD Buru di Somasi
AMBON-Lahan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, dikabarkan belum sepenuhnya dilunasi kepada pemilik lahan.
Al-hasil, selaku pemilik lahan H Ramli Ade Kari Buton melalui Tim Kuasa Hukumnya, diketahui telah melayangkan somasi pertama kepada Penjabat Bupati Buru, dan Ketua DPRD setempat pada 12 Oktober 2022 pekan kemarin.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Hadi Tuasikal yang dikonfirmasi media, Senin (17/10) kemarin mengenai kabar itu membenarkan informasi tersebut. "Iya benar kita sudah layangkan somasi atau teguran pertama,"ujarnya.
'Kita sudah layangkan somasi ini atas nama klien kami saudara H Ramli Ade Kari Buton, berdasarkan surat kuasa Nomor: 01/skk-Ht Law Fir-Adv/IX/2022, tertanggal 10 Oktober 2022,”terangnya.
Dia menjelaskan, lahan tersebut berdasarkan putusan MA Nomor, 184/pk/pdt/2017 serta surat eksekusi MA Nomor: 2379/pan/hk/02/8/2022, tertanggal 2 Agustus 2022 atas nama: H Ramli Ade Kari Buton adalah pemilik sah atas lahan seluas 258 hektar, di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Dengan semua kekuatan hukum yang dimiliki tersebut, dia mengaku, ada itikad kurang baik yang ditunjukkan Pemda Buru dan DPRD kepada Kliennya. Sebab, masih ada pembayaran yang belum diselesaikan hingga saat ini.
"Kita layangkan somasi karena keberatan dengan pembangunan Kantor Bupati dan Gedung DPRD. Kenapa kita keberatan?, karena hak-hak dari klien kami belum sepenuhnya diberikan,"jelasnya.
Dirinya menegaskan, apabila somasi pertama yang dilayangkan tidak diindahkan untuk ditindaklanjuti, maka pihaknya memastikan aktivitas di Kantor Bupati dan DPRD Buru tak akan berlangsung normal.
"Kalau tidak ada tindak lanjut, maka kita bisa beranggapan, Penjabat Bupati dan ketua DPRD beritikad buruk untuk tetap menguasai dan memiliki lahan klien kami dengan cara melawan hak dan melawan hukum,”tegasnya.
Surat somasi yang dilayangkan ke Pemkab Buru dan Ketua DPRD serta beberapa pemilik bangunan dalam lahan tersebut, memiliki tembusan ke Kepala Pengadilan Negeri Buru, Kapolres Buru, Dandim 1506 Namlea, Kajari Buru, Kepala Desa Namlea, dan Kepala Dusun Jiku Besar Desa Namlea.
"Kami minta agar pembayaran dengan klien kami bisa diselesaikan, supaya tidak menimbulkan masalah hukum di hari mendatang. Saat melayangkan Somasi klien kami juga sudah pasang papan pengumuman dilarang beraktivitas diatas lahan tersebut tanpa ijin pemilik lahan yang sah,"tandasnya. (KTE)
Komentar