Diduga Asusila, Aleg DPRD Malteng Terancam Dipecat
AMBON -Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai gerah dengan tingkah kadernya berinisial HR. Dua kali dilaporkan atas dugaan asusila, membuatnya terancam dipecat dari partai sekaligus diberhentikan keanggotaannya dari DPRD Maluku Tengah.
Ketua DPD PKS Maluku Tengah Arman Mualo menjelaskan dalam AD/ART PKS ada disebut tindak pidana, dan pelanggaran terhadap Syar’i . “Sanksi hukumnya, bisa sampai pemecatan dari partai maupun juga keanggotaan di DPRD,” kata Arman yang juga anggota DPRD Maluku Tengah.
Ketua DPD PKS Maluku Tengah Arman Mualo, menjelaskan dalam AD/ART PKS ada yang disebut tindak pidana, dan pelanggaran terhadap Syar’i . “Sanksi hukumnya, bisa sampai pemecatan dari partai maupun juga keanggotaan di DPRD,” kata Arman yang juga anggota DPRD Maluku Tengah," kata Arman, Senin (17/10).
Arman tidak menepis kalau HR yang sudah dilaporkan dua kali terkait dugaan kasus asusila. Kali kedua, Istri HR datang ke DPD PKS dengan membawa bukti video penggrebekan perselingkuhan di Hotel One May.
Hotel One May milik HR. Kata Polisi, perselingkuhan itu terjadi bukan di kamar tamu. Tapi dilakukan di kamar pribadi HR. Kasusnya juga sudah dilaporkan Istri HR, dan akan segera ditindaklanjuti Polres Malteng. Dijelaskan, DPD PKS Malteng sudah memanggil istri HR yang didampingi anaknya, dan HR sendiri.
Pertemuan tertutup dilakukan di kantor DPD PKS Malteng. “Kami sudah mintai keterangan dari masing-masing pihak. Ada Istri dan anaknya. Mereka datang dengan membawa bukti. Bukti itu yang susah untuk dibantahkan. Semuanya kita akan proses di partai,” urai Arman.
Dalam pemeriksaan, kata Arman, HR masih berkilah tidak melakukan perselingkuhan seperti yang dituduhkan istri sahnya. “Ya dia tetap membantah,” kata Arman.
Namun hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, akui Arman, akan dibawakan ke DPW PKS Maluku, untuk diproses sebelum DPW memutuskan, mereka hanya memroses laporan atau aduan dari istrinya.
Menyinggung apakah HR yang pernah melakukan dugaan tindakan asusila yang sama, Arman membenarkannya. Arman menjelaskan, mereka waktu itu minta segera diselesaikan. "Tapi terjadi lagi kasus yang hampir sama," ujar Arman.(KTA)
Komentar