Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Tim PH Tagop Minta Hakim Bijak

badge-check


					Tim PH Tagop Minta Hakim Bijak Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Berdasarkan seluruh proses pembuktian perkara, Tagop tidak terbukti terima suap dari Ivana Kwelju.

Dion Pongkor SH, dkk selaku Penasihat Hukum Tagop Soulisa, mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), membacakan Nota Pembelaan dalam persidangan yang diketuai Zulkarnain Faizal SH.

“Menyatakan terdakwa Tagop tidak terbukti bersalah dan memohon untuk membebaskan dari seluruh Dakwaan. Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,” ujar Dion dalam sidang di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/10).

Dion menilai berdasarkan seluruh proses pembuktian perkara, Tagop tidak terbukti menerima suap dari Ivana Kwelju (Direktur PT Vidi Citra Kencana). Sebab tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan penyerahan uang kepada Terdakwa.

Selain itu, dalam persidangan saksi Ivana telah mengakui bahwa pemberian sejumlah uang kepada saksi Johny Rynhard Kasman sama sekali tidak dimaksudkan agar Tagop memberikan proyek.

Mengenai gratifikasi, Dion menyampaikan berdasarkan sidang pembuktian telah terungkap bahwa saksi-saksi yang dituduhkan sebagai pemberi gratifikasi ternyata memberikan keterangan berdasarkan arahan penyidik, ungkapnya.

Bahkan, lanjut dia, ada saksi yang diarahkan penyidik untuk membuat surat pernyataan seolah-olah Tagop perintahkan mengumpulkan sejumlah uang untuk kepentingan terdakwa. “Keterangan dan surat pernyataan tersebut seluruhnya telah dicabut di muka persidangan,” bebernya.

Menyangkut barang bukti berupa seluruh aset yang disita tim penyidik KPK, sesuai fakta sidang terbukti seluruhnya berasal dari usaha yang sah dan harus dikembalikan kepada terdakwa.

Sekadar tahu saja, setelah agenda pembelaan tim penasehat hukum (PH) terdakwa Tagop, agenda sidang berikutnya adalah putusan majelis hakim atas terdakwa. Majelis hakim Nanang Zulkarnain Faizal dkk, mengagendakan sidang tersebut pada 27 Oktober mendatang.

Di ujung persidangan, hakim ketua Nanang Zulkarnain Faizal, didampingi hakim adhoc Yeny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine, meminta tim JPU KPK dikoordinir Taufiq Ibnugroho menyikapi nota pembelaan Dion Pongkar dkk.

“Bukan dipaksakan atau akal-akalan, oleh karena itu kami tetap pada tuntutan (10 tahun, atas terdakwa Tagop Soulissa),” kata Taufiq Ibnugroho.

Menurut tim JPU KPK itu, tuntutan terhadap terdakwa 10 tahun penjara sudah tepat. Namun dalam nota pembelaan Tim penasehat hukum terdakwa mantan Bupati Bursel ini, tim menyebutkan, terdakwa tidak pernah mengarahkan PPK Joseph Hungan, memenangkan PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

AS Sanksi Pelapor PBB, Laporan Genosida Israel Ungkap Peran Raksasa Korporasi Dunia

10 Juli 2025 - 22:29 WIT

Layanan Karantina Super Cepat, Maluku Genjot Ekspor Komoditas Unggulan

10 Juli 2025 - 22:16 WIT

Pricilia Tupalessy Wakili Maluku di Program Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia 2025

10 Juli 2025 - 22:11 WIT

Lima Hari Terombang-Ambing, ABK KLM Sumber Hidup 03 Diselamatkan SAR

10 Juli 2025 - 22:06 WIT

Gelap di Balik Seragam: Bunuh Diri Tentara Israel Meningkat Sejak Perang Gaza

10 Juli 2025 - 22:02 WIT

Trending di Internasional