Polresta Ambon & BKSDA Gagalkan Penyeludupan Burung Dilindungi
AMBON - Polresta Pulau Ambon dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan 41 ekor burung yang dilindungi negara.
Puluhan ekor satwa liar itu ditemukan di atas KM Tidar yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Rabu (12/10) sekira pukul 11.00 WIT.
Kapal Pelni tersebut baru saja tiba dari Nabire, Manokwari, Sorong, Fakfak, Kaimana, Dobo, Tual sebelum Malik Ambon. Sedianya kapal ini akan berlayar ke Pelabuhan Makassar.
41 ekor burung yang diamankan beragam jenis. Diantaranya 4 ekor Kakatua Raja (Proboscinger aterrimus), 4 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 3 ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodel) dan 30 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory).
Puluhan ekor burung ini diamankan setelah petugas Resort Pulau Ambon menggelar kegiatan penjagaan dan pengawasan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) illegal.
“Jadi satwa-satwa itu berhasil ditemukan oleh petugas di sekitar Dek 3 bagian belakang KM. Tidar,” ungkap Seto, petugas hutan BKSDA Maluku Kamis (13/10).
Pengawasan peredaran TSL illegal itu melibatkan petugas dari KSOP Pelabuhan Laut Ambon, Polsek KPYS Ambon, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon, dan PT. Pelni Cabang Ambon.
Diakuinya semua satwa liar ini sudah berhasil diamankan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku. Sebelum dikarantina dan direhabilitasi untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.
“Untuk tindak lanjut penanganan kasus pengangkutan satwa tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Ini untuk membongkar sindikat pengangkutan satwa liar khususnya satwa dari Indonesia Timur," jelas Seto.(KTA)
Komentar