Soal Konflik Tapal Batas

DPRD Minta Polri Tak Ragu Tegakkan Hukum

Ilustrasi: Tapal batas

AMBON - Persoalan tapal batas lahan di sejumlah daerah di Provinsi Maluku masih jadi momok menakutkan, karena sewaktu-waktu bisa kembali berujung konflik.

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menggelar dialog publik membahas permasalahan konflik yang sering terjadi di wilayah Maluku akibat sengketa tapal batas lahan, Selasa (11/10).

Dialog menghadirkan empat narasumber. Diantaranya Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Asep Saepudin, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra,6 Kepala Bidang Survei Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, Eric Hosta Mella, dan Sekretaris Umum Majelis Latupatti Maluku Decky Tanasale.

Menurut Eric Hosta Mella, BPN Maluku saat ini memiliki tugas, kewenangan dan peran yang sangat luas dalam menangani persoalan sengketa lahan.

Menurut dia penyelesaian konflik batas tanah dilakukan setelah pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat. Dikatakan, harus ada pengaduan lebih dulu dari pemohon ke pihak pertanahan setempat.

Setelah itu barulah pengaduan pemohon bisa diproses untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan gelar awal dan gelar akhir di lapangan. "Dengan demikian penyelesaian persoalan batas tanah ini bisa kami selesaikan dengan cara mediasi antar kedua belah pihak atau juga bisa melalui putusan pengadilan,” tandasnya.

Menyoal adanya sertifikat ganda pada satu bidang tanah, Eric, mengingatkan setiap pemilik lahan menjaga batas tanahnya. Hal itu agar tidak terjadi penyerobotan lahan oleh orang lain.

Apalagi, bila sertifikat lahan yang diterbitkan sudah cukup lama. Sehingga berpotensi terjadi penyerobotan. Diakuinya, saat ini banyak ditemukan adanya sertifikat ganda pada satu bidang tanah.

Hal itu terjadi sebelum adanya sistem elektronik yakni ketika sertifikat tanah masih diproses secara manual. "Olehnya itu setiap masyarakat wajib menjaga tanahnya masing-masing dan dapat mengecek lewat aplikasi sentuh tanahku. Apakah sertifikatnya sudah terdaftar atau belum,” tandasnya.

Eric menyampaikan, apabila terdapat sertifikat ganda pada satu bidang tanah, maka pihaknya akan membatalkan salah satunya. Dia menyatakan jika ada pengaduan dari masyarakat tentang sertifikat ganda maka pihaknya akan mengecek dan membatalkan sertifikat yang diproses tidak sesuai prosedur admnistrasi badan pertanahan negara.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra mengaku, DPRD selalu berkoordinasi dengan pihak terkait konflik tapal batas di Maluku.

Terkait konflik sosial akibat batas tanah di Maluku pihaknya mengaku hal itu masih sulit dhindari bahkan sering terjadi. "Sehingga kami dari DPRD selaku fungsi pengawasan berharap agar persoalan batas tanah harus menjadi perhatian kita bersama terkhusus pada badan pertanahan dan pemerintah,” kata Rumra.

“Masih ada juga titik konflik batas tanah yang belum terselesaikan seperti di Kecamatan Haruku ada Desa Pelauw dan Kariu dan di beberapa Kabupaten lain di Maluku,” imbuhnya.

Karena itu dirinya meminta pemerintah dan aparat keamanan agar dalam penyelesaian masalah tapal batas tanah harus kedepankan pendekatan hukum.

“Kami berharap dalam penyelesaian masalah konflik tapal batas harus dikedepankan penegakan hukum. Walau daerah ini memiliki kearifan lokal yang kuat, namun kami berharap adanya penegakan hukum yang tegas dari aparat itu demi keamanan Maluku, apalagi kita semua sudah paham bahwa hukum adalah panglima tertinggi,” tandasnya.

DPRD Maluku, ujar dia, akan mendukung langkah-langkah pemerintah dan aparat keamanan dalam penyelesaian konflik sengketa tapal batas antar negeri di Maluku.

Ke depan, masih Rumra pihaknya juga mengingatkan agar para stakeholder melakukan pendekatan dengan para Latupatti, dan tokoh adat. Hal itu agar persoalan batas tanah tidak memicu terjadinya konflik yang lebih besar. "Sehingga Maluku dapat aman damai dan sejahtera,” cetusnya. (KT)

Komentar

Loading...