Terkait Hutang Rp.115 Juta
Hari Ini Lucky Wattimury Diperiksa

Polisi menjadwalkan periksa Ketua DPRD Maluku hari ini. Pemeriksaan terkait pengaduan Husein Minangkabau.
AMBON - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, beberapa waktu lalu diadukan Husen Minangkabau, ke Polda Maluku lantaran hutang Rp .115 juta.
Laporan Husen Minangkabau ke Polda Maluku, diketahui belum bisa ditetapkan sebagai laporan resmi polisi, lantaran belum cukupnya bukti-bukti, sehingga statusnya hingga kini masih sebatas pengaduan.
Pihak kepolisian pun sepertinya tak slow respon dalam mengumpulkan bukti-bukti hukum. Tim penyelidik Diskrimum Polda Maluku, masih terus berupaya menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Hasilnya, Ketua DPRD Lucky Wattimury yang juga bendahara PDI-Perjuangan Provinsi Maluku itu, dijadwalkan akan segera dimintai keterangan di Diskrimum, Jumat (7/10) hari ini.
Kuasa Hukum Husen Minangkabau, Ferchad kepada Kabar Timur, Kamis (6/10) kemarin mengaku, berdasarkan keterangan dari Tim Penyelidik yang menangani laporannya, undangan telah diberikan kepada Lucky Wattimury.
"Barusan juga kata pak Dafri, selaku tim penyelidik Polda Maluku, bahwa Pak Lucky Wattimury selaku terlapor sudah diberikan undangan dan akan diagendakan untuk memberikan keterangan besok (hari ini),"ungkapnya.
Dirinya mengaku, Kamis 6 Oktober 2022 dirinya selaku kuasa hukum kembali menyambangi Polda Maluku, guna menambah alat bukti untuk melengkapi laporannya yang sampai saat ini sedang dalam tahap penyelidikan karena status laporan masih bersifat pengaduan.
"Benar masih dalam proses penyelidikan, barusan dari Polda dan berkoordinasi dengan penyidik, serta ada menambahkan alat bukti untuk memperkuat laporan pengaduan kami kemaren,"tandasnya.
Menanggapi santer pemberitaan terkait dengan pemeriksaan alat bukti Kasus yang di laporkan Husein Minangkabau, terhadap Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rum Ohoirat mengatakan, hingga kini laporan Husen Minangkabau yang bersifat pengaduan masih tetap berjalan dalam proses penyelidikan.
Menurut Roem, bahwa hingga kini penyidik masih menangani persoalan tersebut. "Tujuan dari penyelidikan tersebut yakni untuk bagaimana proses penyelidikan itu untuk mencari alat bukti,"ujarnya.
"Itu masih dalam penanganan penyidik, sampai dengan saat ini status kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan proses penyelidikan itu adalah untuk mencari alat bukti,"tandasnya. (KTE/MG1)
Komentar