Diseminasi UU Pemilu, KPU : Aturan 2024 Sama Dengan 2019

AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, menggelar diseminasi peraturan perundangan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, di salah satu Hotel di Kota Ambon, Kamis (6/10) kemarin.

"Kegiatan yang dilaksanakan ini pesertanya terdiri dari para aktivis, perwakilan partai politik, pers dan Akademisi,"Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Hupmas, Almudatzir Sangadji kepada wartawan.

Dijelaskan Almudatzir, diseminasi merupakan kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.

"Olehnya itu, kegiatan yang kita lakukan dengan melibatkan berbagai unsur termasuk pers, bertujuan untuk menyebarkan informasi penyelenggaraan pemilu seluas-luasnya kepada masyarakat banyak hingga ke pelosok,"terangnya.

Almudatzir mengatakan, Pemilu serentak 2024 mendatang masih menggunakan Undang-undang (UU) Pemilu yang pernah diterapkan pada 2019 lalu yakni UU Nomor 7 tahun 2017.

Pada BAB I poin 1 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 menyebutkan, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan ratyat untuk memilih anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden.

Dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pemilu 2024 akan memakai UU yang sama dengan waktu 2019 lalu. Namun ada perbedaan tahapan pada pendaftaran, verifikasi, dan pengumuman partai peserta pemilu yang diseminasikan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi,"tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...