Sodomi Bocah Hingga Tewas, Dituntut 20 Tahun

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Lakukan sodomi anak di bawah umur Marcello Muskita (25) alias MM terancam 20 tahun penjara. Padahal perbuatannya berulangkali sampai korban tewas, akibat infeksi pada dubur korban.

Tuntutan 20 tahun dinyatakan oleh JPU Kejari Ambon Beatrix Novie Tenmar dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/7). Temmar menyatakan terdakwa bersalah karena menyodomi korban berinisial YP (7) pada Desember 2021 lalu.

Terdakwa MM oleh JPU dikenai pasal  82 pasal 4 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah mendengar tuntutan tersebut oleh majelis hakim sidang ditunda dengan agenda pembelaan penasehat hukum terdakwa dan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, kasus sodomi ini diketahui saat korban mengeluhkan sakit ke orang tuanya pada Desember 2021 lalu. Awalnya korban melancarkan aksi bejatnya untuk pertama kali saat korban sendiri.

Tak puas, di waktu yang berbeda, terdakwa melancarkan aksi nya kembali kepada korban di rumahnya. Akibat perbuatan sodomi terdakwa, korban dinyatakan meninggal dunia karena infeksi.

Marselo Muskitta 25 tahun, di ketahui merupakan warga Desa Tuni Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon. Dari bukti visum et repertum No. 355 yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan menyebutkan dubur bocah laki-laki itu mengalami pendarahan sebelum dinyatakan tewas.

“Visum dokter menyatakan dinding dubur korban hancur Bagaimana, pelaku saja pake bustik di kemaluan,” ujar ibu korban usai persidangan Rabu (8/6) lalu di PN Ambon.

Ibu korban mengetahui terdakwa mempunyai bustik (butu suntik) dari mantan isteri pelaku Marselo. “Beta batamang dengan dia isteri. Tapi dia su cere karena seng tahan,” ujar ibu korban.

Namun keluarga pelaku membantah YW tewas akibat sodomi.  “Keluarga terdakwa bilang, karena penyakit rabies, anjing gila,” kata ibu korban.

Di persidangan menghadirkan saksi Duden (30) yang merupakan teman seprofesi tipar sageru terdakwa di hutan Desa Tuni, saksi mengaku tidak melihat langsung pencabulan itu. Namun dia mengaku sempat melihat korban YW berjalan tertatih-tatih.

“Waktu itu tanggal 26 Desember tahun 2021. Beta sangka korban bisul di pantat. Tapi setelah beta cek, tidak ada bisul di pantat korban,” akui Duden.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa diancam UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup.

(KTA)

Komentar

Loading...