Dua Eks Walikota Ambon Yang “Berakhir” di Hotel Prodeo

Istimewa

KABARTIMUNEWS.COM,AMBON, - Sudah dua, eks pemimpin kota berjuluk: “tanah manise” berakhir atau turun tahta dan masuk “hotel prodeo.” Dua-duanya tersangkut kasus korupsi.  Mereka: M.J Papilaja dan Richard Louhenapessy.

Seperti dikarma pendahulunya. Periode sebelum, Kota Ambon dipimpin, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Jopi sebutan akrab M.J Papilaja. Wali Kota Ambon dua periode ini terbilang sukses memimpin.

Tapi, belakangan Jopi terseret kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPU Gunung Nona.  Banyak yang meragukan Jopi bakal terjerat kasus ini. Kasus yang mulai bergulir diakhir-akhir masa Jopi berkuasa terus berjalan.

Proyek pembebasan lahan Rp,1,3 miliar tahun 2003, digarap Direskrimsus Polda Maluku.  Kasus ini, sempat diusut Kejari Ambon, tapi dihentikan gara-gara lahan yang dijadikan proyek atau kasus dugaan korupsi ini dalam sengketa.

Direskrimsus Polda Maluku ketika itu dijabat Kombes Pol Sulistiyono, berhasil menuntaskan kasus ini, setelah diambil alih Polda Maluku. Penyidik polisi menetapkan mantan Walikota Ambon dua periode 2001-2006 dan 2006-2011, M.J Papilaja sebagai tersangka dan menahannya di tahanan Polda Maluku di Tantui, waktu itu.

Kasusnya bergulir di Pengadilan Ambon. Selanjutnya disidang dan diakhir sidang mantan Walikota Ambon dua periode ini divonis satu tahun penjara. Vonis terhadap Papilaja dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon,  pada 28 Oktober 2014. Selain vonis satu tahun penjara, Papilaja juga dikenakan denda Rp100 juta. Papilaja menerima putusan itu dan tidak berupaya mengajukan banding.

Tim jaksa lalu menjemput dari rumahnya dibawa ke Kantor Kejari Ambon, Selasa,27 Januari 2015,  petang. Setelah menandatangani sejumlah dokumen, terpidana kemudian digiring ke “Hotel Prodeo” Kelas II Ambon.

Setelah Jopi, giliran Richard Louhenapessy. Politisi golkar ini, tak dikira publik Ambon, bakal berakhir kuasa dibalik jeruji besi. Kinerja yang oke membangun Ambon dan sudah berada dipenghujung kuasa tinggal satu bulan dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diberhentikan, setelah ditahan dan dijadikan tersangka kasus suap pembangunan retail Alfamidi yang diusut komisi anti rasuah itu. Penahanan dan resmi dijadikan tersangka oleh KPK, masa tugas Richard sebagai Wali Kota Ambon, tersisa kurang lebih satu bulan.

Saat ini, mantan Wali Kota Ambon, dua periode ini sementara diinapkan di “Hotel Prodeo KPK”  untuk kepentingan pemeriksaan kasusnya yang masih terus dikembangankan. Terakhir kasus RL, sapaan akrab Richard ini, telah berkembang dari kasus suap ke kasus pencucian uang.

Banyak, pihak menyebutkan RL, sulit lolos dari jeratan kasus yang sementara ditangani KPK ini. Bahkan, ancaman penjara 10 tahun keatas, menanti RL. Berbeda dengan Jopi, yang hanya divonis satu tahun penjara.

Yang pasti, dua mantan Wali Kota Ambon, sejak 20 tahun, belakangan ini, berakhir  kuasa dibalik jeruji besi. Ini menjadi fakta dan data yang akan menjadi sejarah kelam bagi Kota Ambon. Semoga, pemimpin-pemimpin berikutnya, tidak mendapat karma keduanya.  (KT)

Komentar

Loading...