KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Politisi perempuan Partai Golkar Ambon yang berjiwa besar. Adalah Elly Toisuta, Ketua DPRD Kota Ambon ini, mengaku legowo atas keputusan Mahkamah Partai (MP), yang menolak perkara mereka .
Sebagaimana diketahui Mahkamah Partai (MP) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menolak permohonan perkara No: 36/PI-GOLKAR/V/2021 Kota Ambon yang ajukan Elly dan perkara 37/PI-GOLKAR/V/2021 Kota Ambon yang Frederika Latupapua/Noya.
Materi gugatan yang ajukan ke MP DPP Partai Golkar terkait mekanisme pelaksanaan Musda DPD II Golkar Kota yang menetapkan Marcus Siahay sebagai ketua unprosedural.
Langkah ke MP merupakan sebuah mekanisme yang disediakan Partai Golkar untuk penyelesaian sengketa internal. Sebagai lembaga “peradilan” internal, keputusan MP sifatnya final dan mengikat. Setiap kader partai yang loyal dan taat terharap aturan main organisasi akan tunduk terhadap putusan MP.
“Sebagai kader partai saya akan patuh dan tunduk terhadap putusan MP. Putusan MP bagi saya dan tim sifatnya final,” kata Elly Toisuta dalam rilisnya yang diterima Kabar Timur, Minggu, kemarin.



























