Dikatakan, untuk saat ini tidak ada lagi aktivitas penambangan di Gunung Botak, apalagi Polres Pulau Buru, sudah melakukan penertiban dan pemusnahan terhadap penambang ilegal di gunung botak.
“Sementara belum ada kemarin Polres sudah turunkan mereka dari gunung botak. Jadi saat ini tidak ada aktivitas di atas. Kan semua bak rendamannya sudah dikosongkan,” katanya.
Dirinya menjelaskan proses penahan terhadap MAR, awalnya mereka mendapat informasi dari raja Kayeli, Abdulah Wael, kemudian Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Huwae, memerintahkan turun ke Namlea melakukan pengecekan. “Ternyata benar ada penjualan sianida, merkuri dan sekaligus dia (Mirna) merupakan salah satu pelaku penambang ilegal,” jelasnya.
Selain temukan sianida dan Merkuri, lanjut Sena, pihaknya juga menemukan mesin tromol milik tersangka. “Tersangka memiliki tromol yang digunakan untuk menggulingkan material dengan menggunakan merkuri,” tambahnya.
Tersangka Mirna, sebut Asmar, ditahan dan dibawa ke Ambon dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai tersangka, “karena kami masih terus kembangkan, barang bukti juga sudah diuji,” tutupnya. (MG2)



























