Pembunuh AS di Mardika Ditangkap

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pelaku penusukan AS hingga tewas di kawasan Terminal Mardika, Ambon, Minggu, 13 Maret 2022, yang dalam beberapa hari terakhir ini masih misteri telah terbongkar. Ternyata pelakunya AHP dan telah ditangkap.

Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya, JS, VT, LR, MR dan GCN barulah terungkap yang melakukan penusukan berinisial AHP.

"Tersangka AHP menusuk korban dengan sebilah pisau tepat rusuk samping kiri,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu, kemarin.

Raja menjelaskan, kejadian itu memiliki rangkaian yang sama dengan kasus penganiayaan namun berbeda TKP dan waktu kejadian. "Kasus penganiayaan dan penusukan ini bersamaan rangkaian ceritanya, namun berbeda TKP dan penangananya. Penganiayaan ditangani Polsek Sirimau, sedangkan penusukan kami yang tangani," jelasnya.

Raja menjelaskan, kejadian yang dialami AS miliki tiga TKP dengan modus kekerasan bersama yang dilakukan empat orang hingga berujung pada penusukan.

"AS ini ada di tiga TKP. Pertama di samping Gereja Bethel, kedua, di depan rumah warga bernama Teko Setiawan, ketiga di depan Toko Mandiri Jalan Mutiara, kemudian, waktu kejadiannya, di

TKP pertama itu pukul 02:30 WIT , TKP kedua 02:40, TKP ketiga pukul 02:50 WIT. Modusnya, kekerasan bersama hingga terakhir adanya penusukan," paparnya.

Selain AHP, tersangka lainnya yang diringkus diantaranya, JD (20), FCS (26), dan pelaku ABIT (17) yang penangananya disesuaikan dengan UU Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Sistim Peradilan Pidana Anak.

Ketiga pelaku itu, tambah Arthur bersama-sama melakukan pemukulan dengan kepalan tangan berulang kali pada wajah korban di TKP pertama.

"Pada TKP kedua, cuma tersangka JD yang masih terus melakukan pemukulan, dan di TKP ketiga, tersangka JD menendang korban dan tersangka AHP menusuk menggunakan pisau mengenai rusuk samping kiri atas korban hingga mengakibatkan kematian," terangnya.

Dirinya menuturkan, barang bukti yang digunakan menusuk AHP dihilangkan oleh AHP di Pantai Mardika, hingga kini pihaknya masih mencari pisau tersebut. "Barang bukti penusukan dihilangkan pelaku di pantai Mardika, hingga kini masih dicari," tegasnya.

Atas perbuatannya hingga menghilangkan nyawa, AHP dikenakan pasal 338 junto pasal 55 ayat satu plus satu KUHP dan/atau pasal 170 ayat 2 ke 3E dan 2E dan/atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Sedangkan tersangka JD kita kenakan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 170 dan/atau pasal 351dengan ancaman hukum 15 tahun juga dan tersangka FCS dan tersangka Anak ABIT itu sama, kami kenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun paling lama," ujarnya.

Menyoal dendam pribadi antara pelaku dan korban, orang nomor satu Polresta Ambon ini menuturkan, kalau dilihat dari perkembangan modus operandinya itu ada kekesalan yang terjadi.

"Kalau berbicara masalah dendam kan berarti udah ada hitung-hitungan. Intinya pada saat di situ, ada kekesalan terjadi dan akhirnya terjadilah pemukulan," pungkasnya.

Sebelumnya, telah diberitakan, Pelaku penikaman di kawasan Terminal Mardika Kota Ambon, yang menewaskan warga berinisial AS, Minggu 13 Maret 2022, hingga kini belum ditemukan. Keberadaan pelaku "misterius."

Untuk diketahui, dihari yang sama sebelum kasus penikaman AS oleh Orang Tak Dikenal (OTK), seorang tukang ojek juga mendapat penganiayaan hingga luka dibeberapa bagian tubuh.

Namun dua rangkaian kasus di hari yang sama dalam jeda waktu tak lama itu, ditangani terpisah. Penganiayaan tukang ojek ditangani Polsek Sirimau, sementara penikaman ditangani Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Dua pelaku penganiayaan tukang ojek atas Erlin Gusty Maruanaya (EGM) dan Martin Noya (MN) telah berhasil diamankan Polsek Sirimau. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuntutan pasal 170 KUHP. (MG2)

Komentar

Loading...