KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Saksi Farhani Wakano (40) yang juga Kepala Seksi Akuntansi dan Pelaporan BPKAD SBB mengaku kenal semua terdakwa karena hubungan pekerjaan.
Salah satu keterangannya menyebutkan dua bendahara Setda Kabupaten SBB tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan bulanan. Mereka adalah Rafael Tamu dan Adam Pattisahusiwa.
Padahal laporan tersebut wajib disampaikan tiap bulan terkait belanja langsung di SKPD Setda Kabupaten SBB. Hal itu telah diingatkan saksi Farhani berkali-kali secara lisan namun tidak digubris.
Celakanya terdakwa Sekda Mansur Tuharea terkesan tak merespon kondisi pengelolaan keuangan asal-asalan alias “amburadul” itu di SKPD yang dipimpinnya. Di lain pihak majelis hakim.
menyesalkan, penyampaian saksi mestinya dilakukan secara tertulis oleh saksi kepada terdakwa Rafael dan Adam. Namun saksi menjelaskan permintaan laporan secara tertulis disampaikan di akhir tahun.
Padahal menurut saksi setiap SKPD termasuk kantor Setda Kabupaten SBB wajib menyampaikan laporan tertulis dimaksud selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berjalan. “Kantor Setda tidak pernah menyampaikan laporan itu ke kami, yang mulia,” ungkap saksi menjawab hakim ketua Yeni Tulak di persidangan Senin kemarin. “Pak Adam Pattisahusiwa juga tidak,” tambah saksi.


























