Minta Hakim Hadirkan Wagub di PN Tipikor

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Peran mantan Bupati MBD di korupsi pabrik es terkuak. Jaksa diminta hadirkan yang bersangkutan ke ruang sidang.

Peran mantan Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Barnabas Orno di perkara dugaan korupsi proyek Pabrik Es kapasitas 2 ton per hari milik Dinas Perikanan Kabupaten MBD di Mowain dan Luwewang, pulau Letti kabupaten itu terkuak. Di persidangan kemarin, terungkap kalau Orno memerintahkan pemblokiran dana sisa proyek tersebut dibuka.

Padahal dua paket proyek senilai Rp 1,9 miliar tahun 2015 itu belum sepenuhnya kelar, bahkan sampai hari ini. Itulah sebabnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakannya proyek gagal.

Di persidangan kemarin, terungkap peran sejumlah pihak. Bukan saja para terdakwa, tapi juga pihak lain. Saksi PPK yang dihadirkan JPU memberikan kesaksian mengejutkan.

"Karena perintah Bupati (Orno) waktu itu, untuk segera buka blokir," kata saksi PPTK Sonya Letedara dalam persidangan, Kamis (16/12) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Di persidangan, juga terungkap, kalau saksi PPTK ini telah beberapa kali menyurati pihak BPDM di Tiakur untuk melakukan pemblokiran dana proyek tersebut untuk termin I,II dan III. Disebabkan, realisasi fisik di lapangan tidak sesuai kontrak.

Tapi "tutup buka" blokir terjadi juga, sebab ada perintah dari terdakwa Kadis Perikanan, Jhon James Kay. Terkait fakta persidangan, ini menjadi "amunisi baru" bagi penasehat hukum Jhon James Kay, untuk meringankan hukuman.

"Ini amunisi kami untuk pembelaan nanti," ujar pengacara Ongki Hattu kepada Kabar Timur saat sidang diskorsing sementara.

Pengakuan PPTK Sonya Letedara menurutnya sekaligus jadi benang merah bagi kliennya bahwa yang bersangkutan seharusnya bukan aktor utama di perkara ini sebagaimana tudingan JPU.
"Ale sudah lihat fakta sidang sendiri to?," ujar Hattu.

Ongki Hattu mengatakan meski pengakuan Sonya cukup jujur, dia juga seharusnya bertanggung jawab. Walau selaku PPTK dirinya berkali-kali meminta pemblokiran dana ke pihak BPDM namun blokir tetap dibuka juga, ditandatangani James Kay selaku pengguna anggaran.

Buntutnya, dengan pengakuan PPTK seperti itu seharusnya jaksa menghadirkan mantan Bupati MBD yang kini menjabat Wakil Gubrrnur Msluku itu di persidangan.

"Kita akan minta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk hadirkan beliau," ujar Hattu.

Dalam persidangan kemarin, saksi Sonya menyebutkan pencairan termin I, II dan III dilakukan oleh panitia proyek. Walau proyek belum selesai pencairan tetap ditandangani Kadis Perikanan Jhon James Kay.

Namun akhirnya terungkap kalau semua pencairan termin tersebut merupakan keinginan kontraktor Semy Theodorus. Faktanya, selain tanda tangan Jhon James Kay, di dalam dokumen pencairan setiap termin ada tanda tangan Semy Theodorus. (KTA)

Komentar

Loading...