Terdakwa Korupsi Lahan Tawiri Minta “Dibebaskan”
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dilematis memang bagi tim jaksa penuntut umum (JPU) di saat fakta persidangan membuktikan kalau lahan di Negeri Tawiri semua ada pemiliknya. Sementara, jaksa mengklaim ada tanah negara di perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sarana dan prasarana Lamatamal IX TNI-AL.
Tak tanggung-tanggung, para terdakwa meminta bebas kepada majelis hakim. Sebab fakta persidangan memperlihatkan dakwaan jaksa tidak sepenuhnya benar. Ada perbuatan mengatasnamakan tanah negeri tapi, namun dari bukti di persidangan, tanah yang diperkarakan sebagai tanah negara ternyata milik perorangan.
Sebelumnya majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara ini bakal digelar pada 15 Desember 2021 pekan ini. Tapi para pembela masing-masing terdakwa meminta klien mereka dibebaskan. Sebut saja, terdakwa Yora Soplanit yang mengklaim sebagai pemilik lahan. "Alasan kita minta bebas karena tidak ada bukti-bukti kepemilikan tanah negeri. Satu-satunya bukti yang diajukan oleh jaksa adalah daftar nominatif," ujar pengacara Hendry Lusikooy kepada wartawan di PN Ambon Jumat pekan kemarin.
Menurutnya daftar nominatif bukan bukti kepemilikan. Ia berisikan nama-nama calon penerima ganti rugi, salah satunya pihak pemerintah negeri. Sementara kliennya terdakwa Yora Soplanit, jelas Lusikooy, mengklaim lahan berdasarkan bukti Landraad 1899 dari pemerintah Belanda ketika itu.
Para pelapor kasus ini yang merupakan Samiri negeri itu awalnya memakai bukti daftar nominatif. Dari situ mereka mengklaim adanya kepemilikan pemerintah negeri Tawiri atas lahan yang jadi masalah di perkara ini.
"Padahal daftar nominatif itu bukan bukti kepemilikan," ulang Hendry Lusikooy.
Dalam pembelaan pribadinya, terdakwa Yora Soplanit di persidangan mengungkapkan dari nilai Rp 3,8 miliar yang dibayarkan ke pihaknya, sebenarnya Rp 3,6 miliar milik keluarga Soplanit Tawiri.
Menurutnya, ada kepentingan pihak-pihak tertentu di dalam negeri Tawiri. Tapi hal itu tidak dijelaskan secara rinci. Dia hanya menyatakan ada pihak-pihak tertentu yang hendak menghilangkan fakta kalau keluarga Soplanit memiliki tanah di Negeri Tawiri.
Tidak adanya kepemilikan lahan pemerintah negeri Tawiri jelas dari keterangan saksi Anthony Pesiwarissa, yang merupakan mantan anggota Samiri negeri Tawiri. Dalam keterangannya di persidangan dia menjelaskan semua tanah di Tawiri ada pemiliknya berupa dusun dati. Sementara tidak ada bukti-bukti lahan milik pemerintah Negeri Tawiri.
Dia menyebutkan beberapa dokumen penting berupa putusan sidang sengketa tanah antara para pemilik tanah melawan pemerintah negeri Tawiri. Dan semua dokumen itu berisi putusan pengadilan yang memenangkan para pemilik tanah.
"Dokumen-dokumen itu saya baca, saya ambil dari lemari opa saya yang mulia," ujar Anthony menjawab pertanyaan Hakim Ketua Andy Adha di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon (22/11) lalu.
Bukan hanya itu pasca dilantik selaku Saniri, tahun 1980-an silam dia dengan teman-teman anggota Saniri langsung berjanji di bawah altar gereja. Salah satunya menelusuri dan mendata tanah-tanah milik Negeri Tawiri. Tapi hal itu tidak pernah ditemukan.
"Setelah kami telusuri di setiap rumah warga, kami tidak temukan bukti-bukti untuk (tanah) negeri," terang saksi mengenang.
Anthony Pesiwarissa dihadirkan selaku saksi meringankan bagi terdakwa Raja Tawiri Jacob Tuhuleruw yang kini mendekam di Rutan Waiheru, sama dengan dua tiga terdakwa lainnya, Josef Tuhuleruw dan Jery Tuhuleruw serta Rachel Yora Soplanit.
Dari keterangannya, jangankan lahan dermaga TNI AL yang di kawasan hutan Wesa, di pusat negeri Tawiri pun ada pemiliknya. Yakni berdasarkan bukti-bukti putusan pengadilan pertama tahun 1971, hingga Pengadilan Tinggi Makassar tahun 1972 dan Mahkamah Agung RI tahun 1993, tanah di pusat negeri merupakan milik Abraham Hunila.
"Dati Tanusang, itu wilayahnya dari pusat negeri (kampung) mulai Kampung Pisang sampai dusun Wailawa," terang saksi.
Hal yang sama untuk terdakwa Jacob Tuhuleruw, menurutnya juga merupakan salah satu pemilik tanah di Tawiri. Diketahui, lahan dimaksud merupakan lahan perkara korupsi pengadaan lahan untuk sarana dan prasarana Lamtamal IX Ambon.
Berdasarkan dakwaan JPU Ahmad Attamimy Cs, Raja Negeri Tawiri itu menerima duit Rp 800 juta dari tanah yang diklaim miliknya tersebut. Namun saksi menjelaskan, ada fakta kalau lahan tersebut milik Jacob.
"Yang saya tau itu lokasi pohon kelapa-kelapa milik orang tuanya, Nikodemus Tuhuleruw," ungkap saksi mantan Saniri ini.
Hal yang sama dengan lahan yang penuh pohon sagu tak jauh dari lokasi dusun kelapa dimaksud. Menurut Anthony lahan satu ini sering terlihat masyarakat dari Negeri Allang kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Malteng. "Mungkin mereka sewa untuk olah sagu yang mulia," terang saksi Anthony lagi.
Mendengar pemaparan saksi kunci mantan Saniri Negeri Tawiri itu, majelis hakim Andy Adha Cs hanya tak banyak tanya lagi. Namun mereka terlihat antusias, atas keterangan saksi.
Namun JPU Ahmad Attamimy walau cukup tenang dia tak mampu menyembunyikan kegusarannya atas fakta sidang yang berbanding terbalik dengan dakwaannya itu. (KTA)
Komentar