“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 Miliar. Ini hasil audit bersama dari tim Kejati Maluku dan Inspektorat Maluku,”terang Rudi.
Rudi menambahkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran retribusi pada Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019, sejak Senin (8/11).
“Empat hari lalu (8/11) itu, kita lakukan pemeriksaan perdana kepada mereka berdua, dan dari hasil pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka,”terangnya.
Terkait dengan adanya penambahan tersangka baru pada kasus tersebut, Rudi mengaku, hal itu tergantung dari perkembangan pemeriksaan ke depan. “Untuk sementara dua itu. Nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan,”tutupnya.
Untuk diketahui, Mantan Kepala Disperindag Kota Ambon, Pieter Leuwol yang merupakan tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran retribusi Pasar Mardika, saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Ambon, Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra.
Sementara mantan Kepala UPTD Pasar Mardika Vecky Marwanaya, yang juga tersangka pada kasus tersebut, saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Tagalaya. (KTE)



























