Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Kejati Maluku Jebloskan Eks Kepala Disperindag Ambon Ke “Bui”

badge-check


					Kejati Maluku Jebloskan Eks Kepala Disperindag Ambon Ke “Bui” Perbesar

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 Miliar. Ini hasil audit bersama dari tim Kejati Maluku dan Inspektorat Maluku,”terang Rudi.

Rudi menambahkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran retribusi pada Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019, sejak Senin (8/11).

“Empat hari lalu (8/11) itu, kita lakukan pemeriksaan perdana kepada mereka berdua, dan dari hasil pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka,”terangnya.

Terkait dengan adanya penambahan tersangka baru pada kasus tersebut, Rudi mengaku, hal itu tergantung dari perkembangan pemeriksaan ke depan. “Untuk sementara dua itu. Nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan,”tutupnya.

Untuk diketahui, Mantan Kepala Disperindag Kota Ambon, Pieter Leuwol yang merupakan tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran retribusi Pasar Mardika, saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Ambon, Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra.

Sementara mantan Kepala UPTD Pasar Mardika Vecky Marwanaya, yang juga tersangka pada kasus tersebut, saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Tagalaya. (KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Bukti Sudah Terang, Korupsi DD Desa Luhu  Saatnya “Naik Kelas”

3 Februari 2026 - 10:28 WIT

Gebrakan “Beringin” Maluku, Rekrut Jurnalis Kawakan Rebut Kejayaan 2029

1 Februari 2026 - 02:17 WIT

Trending di Maluku