Warga Kudamati Ambon Ini Ditangkap Polisi
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON- Pelaku penganiayaan yang menewaskan Schwarkof Etus Kainama di Lorong Rumah Tingkat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Senin, (25/10) lalu, akhirnya dibekuk tim Buru Sergap Polresta Pulau Ambon.
Pelaku berinisial HDP itu diamankan di kediamannya di Kelurahan Kudamati Kamis (28/10) lalu. "Kasusnya di laporkan 27 Oktober. Sehari kemudian tim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, Senin (1/11).
Menurutnya, penangkapan terhadap HDP berdasarkan Laporan Polisi No : LP-B/464/X/2021/Maluku/ Resta Ambon. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang. “Kita sudah tetapkan HDP sebagai tersangka dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutur Izaac.
Izaac menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika korban sedang mengkonsumsi miras jenis sopi bersama teman-temannya. Kebanyakan meneguk sopi, mengakibatkan korban mabuk hingga terjadi kesalahpahaman antara korban dengan salah satu temannya berinisial S.R (saksi).
Korban terlibat adu mulut dengan saksi. Korban lalu mencoba untuk memukul saksi namun dilerai oleh teman-teman korban yang lain. Mereka lalu menyuruh saksi untuk pergi meninggalkan lokasi tempat mereka menggelar pesta miras.
Saksi kemudian berdiri dan beranjak dari tempat dimana mereka mabuk. Hanya saja, korban tidak terima dan terus mengejar saksi. Saat mengejar, korban bertemu dengan HDP (tersangka). Tersangka mencoba melerai dan menghadang korban.
Tapi ketika dihadang, korban yang tengah dipengaruhi miras itu melayangkan pukulan dengan kepalan tangan ke tersangka. Tersangka tak tinggal diam. Tersangka merespon aksi korban dengan satu kali pukulan tepat di wajah korban.
Kerasnya pukulan, membuat korban jatuh terkapar. Saat terjatuh, bagian belakang kepala korban membentur jalan aspal hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia beberapa jam kemudian. "Ini sesuai keterangan yang diambil dari tersangka," terang Izaac.
Juru bicara Polresta Ambon ini mengaku hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi. "Kita sudah lakukan olah TKP, lakukan visum et repertum dan meringkus tersangka," pungkasnya. (KTY)
Komentar